Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Ciamis telah melakukan penyelidikan terkait ambruknya atap IGD RSUD Ciamis beberapa waktu lalu. Hasilnya, Polisi menyimpulkan bahwa ambruknya atap gedung RSUD bukan karena kegagalan konstruksi.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rizaldy mengatakan pihaknya telah bergerak melakukan penyelidikan. Mulai dari olah tempat kejadian, mencari saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen terkait pembangunan gedung tersebut. Selama proses itu, pihaknya memasang garis polisi agar tidak ada yang mengganggu proses penyelidikan.
“Pemasangan garis polisi itu memang tujuannya untuk menjaga agar tidak ada yang masuk. Serta khawatir dapat membahayakan orang,” ungkapnya kepada wartawan.
Dalam proses penyelidikan atap IGD RSUD Ciamis yang ambruk, Satreskrim telah meminta keterangan dari 6 orang saksi. Mulai dari pihak RSUD Ciamis serta instansi terkait. Dokumen terkait perencanaan pembangunan, dokumen kontrak teknis konstruksi, dan dokumen lainnya pun tak luput dari pemeriksaan.
“Dari hasil penyelidikan, serta fakta dari keterangan saksi dan dokumen tidak ditemukan adanya gagal konstruksi. Merujuk pada pasal 65 Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi,” kata Rizaldy.
Rizaldy menjelaskan berdasarkan dari data DED dan data kontraktual, pelaksanaan pembangunan atap dan bangunan IGD RSUD Ciamis pada tahun 2008. Berdasarkan peraturan yang ada, yang dimaksud gagal bangunan itu 0-10 tahun.
Namun karena bangunan tersebut lebih dari 10 tahun maka tidak masuk dalam gagal konstruksi. Sehingga kejadian ambruknya atap IGD RSUD Ciamis dugaannya karena musibah atau bencana, karena hujan. (Dadang2/R9/HR-Online)
Editor: Dadang