Info.gtk.kemdikbud.go.id merupakan laman situs yang bisa Anda kunjungi untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT guru honorer atau tidak.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencairkan BLT untuk guru honorer pada hari ini, Selasa, 17 November 2020.
Penerima bantuan ini merupakan guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah, baik swasta maupun negeri.
Besarnya bantuan yang akan guru honorer terima sebesar Rp 1,8 juta. Bagi Anda yang memenuhi kriteria bisa mengeceknya langsung.
Baca Juga: Daftar BLT UMKM Segera Sebelum Akhir November, Rp2,4 Juta Menanti
Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT guru honorer ini, Anda bisa mengunjungi situs tersebut.
Setidaknya 1,6 juta guru honorer dari lembaga pendidikan negeri maupun swasta akan menerima bantuan sebesar Rp 1,8 juta.
Selain itu, BLT guru honorer ini juga sasarannya adalah guru dan tenaga pengajar yang bernaung pada Kementerian Agama (Kemenag). Bukan hanya guru yang bernaung pada Kemendikbud.
Sebanyak 749 ribu guru honorer yang bernaung pada Kemenag juga akan mendapatkan BLT sebesar Rp 1,8 juta melalui program ini.
Lantas bagaimana mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BLT guru honorer atau tidak?
Caranya cukup mudah. Login saja pada halaman info.gtk.kemdikbud.go.id. Laman ini merupakan laman pada situs Kemendikbud.
Anda cukup login untuk melakukan validasi data. Jangan lupa gunakan akun PTK yang sudah terverifikasi sebelumnya.
Cara Membuka Info GTK
Berikut cara untuk membuka data melalui laman Info GTK:
1. Pastikan email yang Anda daftarkan masih aktif.
2. Jangan sekali-kali menggunakan email milik orang lain. Email harus milik sendiri.
3. Atur ulang akun. Ini bisa melalui manajemen Dapodik atau Data Pokok Pendidikan.
Saat Anda sudah masuk pada halaman situs info.gtk.kemdikbud.go.id, Anda akan mendapati tampilan tabulasi pada bagian paling bawah.
Pada bagian tersebut akan terdapat tulisan terkait pembayaran insentif guru bukan PNS. Jika terdapat kesalahan data, Anda sebagai guru honorer bisa melakukan perbaikan data. Perbaikan ini bisa melalui aplikasi Dapodik pada sekolah tempat Anda mengajar atau bertugas.
Syarat Mendapat BLT Guru Honorer
Ada beberapa persyaratan yang mesti Anda penuhi untuk mendapatkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. Berikut persyaratannya:
WNI
Guru honorer harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini terbukti dari Kartu Tanda Pengenal (KTP) elektronik yang berisi NIK (Nomor Induk Kepegawaian).
Tidak Menerima Bantuan Upah dari Kemenaker
Syarat selanjutnya, guru honorer tersebut belum menerima BLT upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika Anda sebelumnya sudah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, maka sudah pasti Anda tidak akan mendapatkan lagi BLT honorer.
Sehingga apabila Anda mengecek pada info.gtk.kemdikbud.go.id, maka data Anda tidak akan tercantum sebagai penerima BLT honorer.
Persyaratan belum mendapatkan BLT BPJS ini bertujuan untuk memastikan bantuan yang tersalurkan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Bukan PNS
Seorang guru yang berhak mendapatkan BLT guru honorer bukanlah seorang PNS. Selain itu, persyaratan lainnya adalah guru tersebut tidak menerima bansos dari pemerintah dalam program Kartu Prakerja. Setidaknya sampai 1 Oktober 2020.
Penghasilan
Syarat selanjutnya merupakan syarat yang paling penting pada penerimaan BLT guru honorer ini, yakni penghasilannya kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Jika lebih dari Rp 5 juta, maka meskipun Anda seorang guru honorer, Anda tidak berhak mendapatkan BLT sebesar Rp 1,8 juta ini.
Baca Juga: Login kemnaker.go.id Cek Daftar Nama Penerima BLT BPJS, Ini Caranya!
Jika semua persyaratan ini sudah Anda penuhi, Anda bisa mengeceknya pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id. Apakah Anda termasuk sebagai penerima BLT guru honorer ini atau sebaliknya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan Rp 1,8 juta.
Anggaran BLT Guru Honorer
Program BLT untuk guru honorer ini merupakan kebijakan dari pemerintah setelah sebelumnya mengucurkan bantuan untuk para pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta.
Kementerian Tenaga Kerja bertugas mengucurkan bantuan tersebut kepada para pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta sekaligus peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Besarnya bantuan Rp 2,4 juta yang tersalurkan dalam dua gelombang. Gelombang pertama sudah tersalurkan dalam 5 tahap penyaluran. Masing-masing pekerja mendapat Rp 1,2 juta.
Selanjutnya pada gelombang kedua, pemerintah kembali mentransfer dana Rp 1,2 juta kepada para pekerja yang sudah menerima bantuan pada gelombang 1. Total bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Pada perkembangan selanjutnya terdapat sisa anggaran yang tidak tersalurkan, sehingga anggaran tersebut kemudian tersalurkan untuk para guru honorer.
Jika Anda guru honorer yang memenuhi syarat untuk mendapat BLT sebesar Rp 1,8 juta, Anda bisa mengeceknya melalui laman info.gtk.kemendikbud.go.id. (R7/HR-Online)