Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Daftar BLT UMKM segera sebelum Kemenkop UKM mengakhiri pendaftaran pada akhir bulan November ini. BLT UMKM merupakan program bantuan langsung yang pemerintah pusat berikan kepada para pelaku usaha kecil sebagai upaya dalam Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.
Program tersebut menyasar pelaku UMKM yang sedang menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19), yaitu dengan cara memberikan bantuan untuk modal kerja tambahan.
BLT UMKM untuk tahap pertama sudah terealisasikan dengan total jumlah bantuannya mencapai Rp21,861 triliun, atau 99,41 persen bagi 9,1 juta orang pelaku UMKM. Penyaluran sebesar itu tehitung dari 6 Oktober 2020 lalu.
Namun, karena masih banyaknya pelaku UMKM yang belum kebagian BLT UMKM, maka Kemenkop UKM RI memperpanjang tahap pendaftarannya sampai akhir bulan November ini.
Kemenkop UKM RI melalui Deputi Bidang Pembiayaan, Harimba Rachman, mengatakan, pihak Kementerian masih memberi kesempatan buat pelaku UMKM untuk daftar BLT UMKM segera. Karena, akhir November ini Bantuan Presiden (Banpres) Produktif akan ditutup.
“Bantuan langsung tunai ini diperpanjang sampai akhir bulan November 2020. Maka dari itu, kita masih membuka kesempatan untuk para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM,” terang Harimba, dalam laman resmi Kemenkop UKM RI.
Pendaftaran tersebut bakal berlaku buat 3 juta pendaftar, jadi total penerima bantuan dari program ini semuanya bisa mencapai hingga 12 juta orang pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Akses eform.bri.co.id, Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Kemudian, bagi pendaftar yang lolos untuk menerima bantuan ini akan mendapat suntikan dana sebagai modal usaha sebesar Rp2,4 juta. Dana tersebut langsung masuk nomor rekening penerima bantuan.
Untuk BLT UMKM tahap kedua ini, Kemekop UKM RI akan lebih memprioritaskan pelaku UMKM yang mana wilayah penyalurannya masih relatif kecil. Seperti halnya Kalimantan, Maluku, dan NTT.
“Pelaku UMKM yang akan kita prioritaskan adalah mereka yang asalnya dari daerah dengan angka penyerapannya masih minim atau kecil,” kata Harimba.
Daftar BLT UMKM Segera dan Cara Mendapatkannya
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki, belum lama ini juga meminta masyarakat untuk daftar BLT UMKM segera sebelum akhir November 2020. Besaran nilai bantuannya Rp2,4 juta.
Pelaku usaha mikro bisa mengajukan pendaftarannya melalui bebagai lembaga pengusul yang telah pemerintah tunjuk. Lembaga pengusul itu meliputi;
- Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota pada wilayah masing-masing.
- Koperasi yang sudah sah bergerak dan Berbadan Hukum.
- Pihak perbankan atau perusahaan pembayaran yang sudah terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
- Lembaga atau Kementerian.
Pada saat mendaftar, pelaku usaha mikro wajib melengkapi dulu data diri. Mulai dari NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP. Kemudian, alamat tempat usaha, dan nomor telepon.
Kemudian, terdapat pula sejumlah berkas yang harus terlampir, seperti KK (Kartu Keluarga), KTP, foto usaha. Lalu, sudah mendapatkan IUMK sebagai izin membuka usaha. Selain itu, surat pernyataan tidak memiliki hutang perbankan.
Baca Juga: NIK di eform.bri.co.id Tidak Terdaftar, Apakah BLT UMKM Bisa Cair?
Teten menegaskan, tidak semua pelaku UMKM yang ikut mendaftar itu layak mendapatkan bantuan tersebut. Yang mana ada beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi sebelum menjadi penerima bantuan langsung tunai UMKM. Berikut ini persyaratannya;
- Tidak sedang mendapat kredit atau modal usaha/kerja dari perbankan ataupun Kredit Usaha Raykat (KUR)
- Termasuk Warga Negera Indonesia (WNI) yang punya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Bukan anggota Polri/TNI, ASN (Aparatur Sipil Negara), maupun pegawai BUMD atau BUMN.
- Kemudian, menyertakan SKU (Surat Keterangan Usaha), terlebih pelaku usaha mikro yang punya domisili usaha serta KTP berbeda.
Untuk pembuatan SKU, pelaku usaha tinggal mendatangi Ketua RT dan RW setempat sesuai tempat berusaha. Jika sudah terdaftar, pelaku UMKM bakal menerima notifikasi atau SMS pemberitahuan dari pihak bank penyalur. Seperti BRI, BNI, dan BSM (Bank Syariah Mandiri).
Baca Juga: BLT UMKM Segera Cair untuk 1 Juta Pelaku UMKM di Jabar
Selanjutnya, bila setelah menerima notifikasi/SMS konfirmasi tersebut, pelaku usaha mikro tinggal mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk mengulangi verifikasi data.
Ketika akan verifikasi data, Anda cukup menunjukan notifikasi SMS konfirmasi bukti bahwa Anda masuk peserta BLT UMKM. Jangan lupa bawa KTP, dan buku tabungan.
Sedangkan, buat pelaku UMKM yang belum punya nomor rekening, tetap bisa daftar BLT UMKM segera sebelum akhir November ini. Karena, nanti pihak bank bakal membuatkan rekening baru kalau Anda masuk sebagai penerima bantuan tersebut.
Cek Penerima Melalui e-form BRI
Meski pelaku UMKM terdaftar dan menerima notifikasi atau pesan pemberitahuan, tapi Anda pun dapat mengeceknya secara manual maupun online.
Cara mengecek status penerima salah satunya menggunakan laman e-form BRI. Laman ini dapat Anda akses dengan alamat eform.bri.co.id.
Cara menggunakannya pun sangat mudah, Anda tinggal pilih tulisan “BPUM” yang terdapat paling bawah. Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau KTP dalam kolom yang sudah tertera.
Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang sesuai dengan gambar yang muncul. Kalau masih sulit, Anda dapat mengubahnya dengan klik tombol “Reset”.
Kemudian, tekan tombol bertuliskan “Proses Inquiry” maka website tersebut bakal mencarikan data kepesertaan berdasarkan NIK.
Jika terdaftar, Anda dapat melakukan pencairan bantuan dana BLT UMKM melalui bank BRI yang terdekat, serta mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ada sebelumnya.
Tapi, apabila ternyata belum terdaftar, maka Anda dapat mengkonfirmasikannya ke Dinas UMKM setempat, atau kepada lembaga tempat Anda mendaftar.
Meski waktu pendaftarannya masih berlangsung cukup lama, namun Anda harus daftar BLT UMKM segera sebelum kuotanya penuh, atau pendaftarannya tutup hingga akhir bulan November ini. (R3/HR-Online)