Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Polsek Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memperketat Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah hukumnya. Hal tersebut seiring berkembangnya penyebaran Covid-19 yang masih terus meningkat.
Pihaknya juga terus terus gencar menyampaikan imbauan kepada masyarakat, untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PBHS).
“Sebagai upaya bersama mencegah penyebaran wabah Covid-19,” ungkap Kapolsek Sukadana melalui personel yang hadir, Aiptu Tatang Tamsyur, Minggu (1/11/2020).
Selain itu, Aiptu Tatang juga meminta kepada masyarakat Sukadana untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, sehingga turut bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sekarang kita sedang dilanda pandemi, dan peningkatan kasus di Kabupaten Ciamis semakin tinggi. Maka dari itu kita harus bersama-sama ikut memutus mata rantai penyebarannya, dengan terus menerapkan PHBS dan mempedomani 3M,” ucapnya.
Aiptu Tatang menambahkan, kegiatan sosialisasi dan penindakan langsung kepada masyarakat, dengan memberikan sanksi akan terus dilakukan. Terutama, untuk masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker ketika keluar rumah.
“Ayo bersama-sama ikut mengkampanyekan tentang penggunaan masker, ketika hendak keluar rumah. Sehingga, minimalnya kita bisa melindungi keluarga yang berada di rumah. Mari sayangi ibuku kita,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto