Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dalam rangka menurunkan angka penyebaran kasus covid-19, Pemkab Pangandaran mewajibkan ASN dan tenaga medis untuk tes swab minimal 2 bulan sekali.
Tak hanya itu, ASN yang telah melakukan perjalanan keluar kota, baik urusan keluarga maupun urusan kerja juga wajib swab.
Pjs Bupati Pangandaran, Dani Ramdan, mengatakan, sebelumnya pemerintah selalu terbatas untuk melakukan tracking penyebaran virus tersebut.
Namun setelah adanya dukungan dari provinsi dan BNPB, berapapun kebutuhannya akan terlayani.
“Dulu kita terhambat karena alat dan bahan habis pakai. Tapi sekarang berapapun kebutuhannya pasti ada terus karena mendapatkan suplai dari provinsi dan BPNB,” jelas Dani usai rakor dengan Camat, Polsek dan Danramil di aula Setda, Kamis (13/11/2020).
Karena itu, pihaknya mengintruksikan jajarannya yang melakukan pelayanan masyarakat wajib tes rutin minimal 2 bulan sekali.
baca juga: Hari Kesehatan Nasional ke-56, Tim Medis di Pangandaran Edukasi 3M
Selain itu, tes tersebut juga wajib bagi ASN yang habis pulang dari luar kota, baik keperluan keluarga maupun kerja meskipun tidak bergejala.
“Pasien yang terperiksa oleh Puksesmas gejala flu juga harus swab meski tidak mengarah ke covid, apalagi ketika ada tanda-tanda sesak nafas,” tegasnya.
Terakhir, pihaknya akan melakukan tes secara acak kepada wisatawan setiap akhir pekan.
“Bisa jadi dari ini akan ada temuan banyak, akan tetapi jadi keuntungan kita untuk lebih waspada dalam mengantisipasi penyebaran lebih luas,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid