Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Para petani di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, wajib memiliki Kartu Tani sebagai syarat untuk membeli pupuk subsidi pertanggal 1 September 2020.
Kebijakan tersebut merupakan pengimplementasian dari kebijakan Pemerintah pusat yang wajib di terapkan di kabupaten/kota di Indonesia.
Kepala Dinas pertanian dan Ketahanan Kabupaten Ciamis, Slamet Budi Wibodo membenarkan hal tersebut.
Kata Slamet, petani harus mempunyai kartu tani sebagai syarat membeli pupuk bersubsidi.
“Oleh sebab itu petani harus aktif berkoordinasi dengan Gapoktan setempat agar bisa memiliki kartu tani,” ujar Slamet, Jumat (6/11/2020).
Pihaknya pun mengaku terus menggenjot sosialasi kartu tani kepada masyarakat lewat penyuluh pertanian.
“Sosialisasi ini penting guna memberikan sebuah informasi bahwa petani di Ciamis wajib mempunyai kartu tani ,” terang Budi.
Ia menyebut, untuk membuat kartu tani cukup mudah.
Syaratnya petani harus terdaptar di kelompok tani, membawa KTP, KK dan SPPT yang menunjukan luas garapan.
“Sebelum membuat kartu tani Petani wajib ikut menjadi kelompok dikarenakan kouta pupuk akan dilaporkan ke pusat sesuai dengan rencana definitive dan kelompok ( RDKK ),” katanya .
Budi menegaskan pembuatan kartu tani di Ciamis masih terbuka sampai dengan tanggal 20 November 2020.
Pihaknya pun harus segera menyusun rencana definitive dan kelompok (RDDK) untuk menyiapkan pupuk subsidi pada tahun 2021 .
“Masih terbuka untuk membuat kartu tani tersebut, maka petani harus benar – benar proaktif menanyakan pemberitahuan ini kepada kelompok setempat sehingga bisa segera di daftarkan,” pungkasnya. (Fahmi/R8/HR Online)
Editor: Jujang