Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Puluhan pengendara terjaring razia masker oleh gugus tugas covid-19 Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.
Petugas kepolisian dari Polsek Langkaplancar memberhentikan siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut. Bahkan, mereka juga mendapatkan sanksi tegas.
Kapolsek Langkaplancar, Iptu Dahlan, mengatakan, operasi yang rutin ini dalam rangka memberikan penyadaran untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Minimalnya mereka jera karena tidak patuh anjuran pemerintah. Padahal dengan menerapkan prokes ini demi keselamatan bersama,” ujarnya kepada HR Online, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Dinsos Ciamis Hanya Berikan Bantuan untuk 40 Pasien Covid-19
Dahlan menambahkan, pengendara yang melanggar langsung mendapatkan teguran dan berbagai sanksi ringan, seperti push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya maupun mengucapkan Pancasila.
Meskipun sanksinya ringan, namun menurut Dahlan yang sebelumnya melanggar keesokan harinya sudah sesuai dengan harapan, yakni sudah tidak lagi mengulanginya lagi.
Sementara itu, Camat Langkaplancar, Deni Ramdani, mengatakan, masyarakat yang menjalankan prokes sama halnya telah membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Makanya kami tidak henti-hentinya mengimbau siapa saja untuk saling menjaga satu sama lain dengan 3M ini,” singkatnya. (Enceng/R6/HR-Online)