Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- 40 pengawas Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, reaktif saat mengikuti rapid test, menjelang pemungutan suara. Pengawas Pemilu tersebut merupakan anggota Panwascam, Pengawas Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka tersebar di 13 kecamatan dari total 39 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, R Setia Surya, Jum’at (27/11/2020), mengatakan, sesuai aturan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, serta Perbawaslu, maka semua pengawas Pemilu harus menjalani rapid test sebelum pemungutan suara.
Pelaksanaan rapid test berlangsung serentak dari hari Kamis (26/11/2020). Dari hasil pemeriksaan rapid test, ada 40 orang pengawas Pemilu reaktif rapid test.
Baca Juga : Akibat Pasien Positif Covid-19, IGD RSUD Ciamis Ditutup Sementara Waktu
Satgas Covid-19 Kecamatan langsung memfasilitasi mereka yang reaktif menjalani swab massal. Jika hasil swab positif Covid-19, maka akan melakukan mekanisme sesuai protokol kesehatan.
“Kalau Panwascam positif hasil swab, maka harus melakukan isolasi mandiri. Sementara, nanti yang menjalankan tugasnya diambil alih oleh rekannya sesama Panwascam atau Bawaslu,” kata Setia Surya.
Sedangkan, jika yang positif Pengawas Kelurahan atau Desa, maka tugasnya diambil Panwascam. Sementara, jika ada Pengawas TPS yang positif, maka pihaknya akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), dan Panwascam akan langsung melantik PTPS cadangan.
“Penyelenggara Pemilu wajib mengikuti proses rapid test untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 nanti pastikan menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Apip/R3/HR-Online)