Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Sekitar 3.119 warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang mempunyai hak pilih pada Pilkada 9 Desember 2020 nanti belum memiliki E-KTP.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, membenarkan hal tersebut.
Kata Iwan, meski belum memiliki E-KTP namun calon hak pilih tersebut sudah masuk pada daftar pemilih tetap (DPT).
“Hak pilih yang belum punya E KTP mayoritas pemilih pemula,” kata Iwan.
Dalam upaya menjamin hak politik masyarakat, maka KPU dan Disdukcapil Pangandaran mesti mencari solusinya.
“Disdukcapil mesti bekerja ekstra, agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya,” jelasnya.
Sementara itu, Tatang Suryana, Kabid Kependudukan Disdukcapil Pangandaran, menyebut, pihaknya sejak bulan Januari 2020 sudha melakukan percepatan perekaman e-KTP.
“Kita ada program Jempling atau Jemput Keliling atau jemput bola untuk melakukan perekaman e-KTP ke setiap Desa di Pangandaran,” ujar Tatang.
Selain ke tiap Desa, pihaknya juga menyasar sekolah untuk melaksanakan perekaman e-KTP.
Ia mengatakan, dari 3.119 orang yang belum melaksanakan perekaman e-KTP, saat ini tinggal sekitar 900 orang lagi.
Menurutnya, yang menjadi kendala saat perekaman E-KTP adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal administrasi kependudukan.
“Selain itu untuk pemula, biasanya kita ke sekolah, tapi karena pandemi, sekolah libur jadi perekaman juga terkendala itu,” katanya.
Meski demikian, pihaknya optimis warga Pangandaran yang sudha punya hak pilih bisa menyalurkan suaranya. (Ceng2/R8/HR Online)
Editor: Jujang