Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sebanyak 2.406 pelanggar prokes terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat, sejak diberlakukan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru). Pelanggaran yang terjadi rata-rata tidak memakai masker.
Kepala Bidang Gakperunda (Penegak Peraturan Perundangan Daerah) Dinas Satpol PP Kota Banjar, Asep Sutarno, mengatakan, data pelanggaran semenjak AKB sampai saat ini capaiannya cukup tinggi.
“Dari semenjak AKB sekitar pertengahan bulan Agustus lalu sampai hari ini atau per tanggal 24 November 2020, telah tertulis sanksi sebanyak 2.406 pelanggar prokes yang rata-rata tidak menggunakan masker,” terangnya, kepada HR Online, saat melaksanakan giat Operasi Yustisi masker pada kawasan Klenteng dan Pasar Banjar, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga : Komisi III DPRD Kota Banjar Dukung Sanksi Denda Pelanggar Prokes
Asep Sutarno juga mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini, tim yang bertugas merupakan gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, serta OPD terkait lainnya.
Pada giat tersebut, hanya 4 orang yang kena sanksi tilang dengan pelanggaran tidak memakai masker.
“Alhamdulillah, sekarang semakin berkurang yang melanggarnya. Mudah-mudahan masyarakat sudah sadar pentingnya memakai masker untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya,” ucapnya.
Petugas memberikan sanksi kepada empat orang itu sesuai pelanggarannya. Ada yang meminta sanksi fisik seperti push up, ada juga yang meminta sanksi sosial membaca teks Pancasila.
“Mudah-mudahan warga selalu ingat pesan ibu 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak aman. Serta selalu patuhi aturan prokes yang berlaku sebagai cara untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” pungkas Asep Sutarno. (HND/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah