Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan media workshop Anugerah Karya Jurnalistik. Karena masih pandemi Covid-19, maka workshop tersebut secara virtual di ruang rapat BPJS Kota Banjar, Jumat (22/10/2020).
Acara yang berlangsung secara serentak nasional bersama BPJS pusat tersebut, membahas berbagai isu seputar program pelayanan JKN-KIS dalam masa pandemi Covid-19.
Ketua BPJS Cabang Banjar, Idham Khalid, melalui Kepala Bidang Pengawasan, perluasan dan pemeriksaan, Indra Agustian, mengatakan, dari pembahasan yang ditekankan dalam JKN-KIS itu terkait peran jaminan sosial saat pandemi.
Selain itu, peninggkatan atau optimalisasi mutu pelayanan kepada warga masyarakat selama pandemi Covid-19, agar terus meningkat.
“Meski saat ini situasi masih terus pandemi. Kami akan terus menjaga mutu pelayanan itu,” kata Indra Agustina kepada wartawan usai acara.
Lebih lanjut ia mengatakan, sampai saat ini terdata ada 55 badan usaha yang belum melunasi iuran pembayaran. Dengan total jumlah tagihan sebesar Rp 416,52 juta.
Dari 55 badan usaha yang menunggak tersebut, untuk Kota Banjar ada 10 badan usaha dengan jumlah tagihan sebesar Rp 139.506.028.
Sedangkan untuk Kabupaten Ciamis, ada 19 badan usaha dengan jumlah tagihan sebesar Rp 201.678.150. Dan Kabupaten Pangandaran sebanyak 26 badan usaha, dengan jumlah tagihan sebesar Rp 75.331.382.
“Kami berharap ada kesadaran dari masyarakat. Serta melalui kegiatan workshop Anugerah Karya Jurnalistik, media bisa ambil peran memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta,” terangnya.
Sementara itu, dalam acara workshop Anugerah Karya Jurnalistik yang berlangsung secara virtual tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menyampaikan, agar program berjalan optimal perlu kesadaran masyarakat. Yaitu, mengenai kewajibannya sebagai peserta jaminan kesehatan, sebelum meminta hak-hak pelayanannya sebagai peserta terpenuhi.
Kemudian hak-hak itu juga harus imbangi pula dengan peningkatan kualitas pelayanan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban agar fasilitas pelayanan juga bisa meningkat,” ujarnya. (Muhlisin/R5/HR-online)
Editor : Adi Karyanto