Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita NasionalWalikota Tasikmalaya Resmi Ditahan di Rutan KPK

Walikota Tasikmalaya Resmi Ditahan di Rutan KPK

Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Walikota Tasikmalaya resmi ditahan di Rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jum’at (23/10/2020). Sebelumnya KPK telah menetapkan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai tersangka kasus suap DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Tasikmalaya untuk Tahun Anggaran 2018.

Dalam keterangan pers yang HR Online terima, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka BBD (Budi) sejak Jum’at, 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020.

Tersangka akan menempati Rutan KPK cabang yang berada dalam Gedung ACLC KPK. Sesuai dengan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19, Walikota Tasikmalaya itu akan menjalani isolasi mandiri dalam rutan tersebut selama 14 hari.

Ghufron juga menjelaskan, KPK resmi menahan Budi Budiman usai memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka.

Selanjutnya, dalam konferensi pers, KPK menghadirkan Walikota Tasikmalaya dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Kasus Suap DAK, Walikota Tasikmalaya Resmi Ditahan

Dalam kasus tersebut, orang nomor satu Kota Tasikmalaya ini telah memberikan suap dengan jumlah total sebesar Rp700 juta. Uang suap Budi berikan kepada Kasie Pengembangan, Pendanaan Kawasan Perumahan, dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.

Karyoto, Deputi Penindakan KPK, menuturkan, kasus suap DAK ini bermula saat Budi bertemu Yaya awal tahun 2017. Pertemuan keduanya untuk membahas DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya.

Dalam pertemuan tersebut, KPK menduga Yaya Purnomo menawarkan bantuan kepada Budi untuk pengurusan alokasi DAK. Tersangka pun bersedia memberikan fee apabila Yaya bersedia membantunya supaya bisa mendapatkan DAK.

Kemudian, pada nulan Mei 2017, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan bantuan DAK reguler untuk Bidang Kesehatan dan juga Keluarga Bencara untuk TA 2018.

Pengajuannya sebesar Rp 32,8 miliar dan DAK untuk Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat senilai Rp53,7 miliar.

Baca Juga : Walikota Tasikmalaya Ditahan KPK, Begini Tanggapan Wagub Jabar

Selanjutnya, pada bulan Agustus 2017, Budi dan Yaya kembali bertemu dan meminta adanya peningkatan dana DAK Kota Tasikmalaya untuk TA 2018. Kemudian, Yaya pun berjanji bakal memprioritaskan dana tersebut untuk Kota Tasikmalaya.

Setelah ada komtimen kesepakatan, lanjut Karyoto, KPK menduga Budi memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Yaya.

Kemudian, bulan Desember 2017, Walikota Tasikmalaya melalui perantaranya kembali memberikan uang kepada Yaya sebesar Rp300 juta.

Namun, setelah Kemenkeu mempublikasikan mengenai DAK bagi pemerintah daerah, termasuk untuk DAK Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Imbas dari pengurusaan serta pengawalan anggaran DAK oleh Yaya, maka pada TA 2018, Pemerintah Kota Tasikmalaya mendapatkan DAK 2018.

Dana Alokasi Khusus 2018 itu untuk Dinkes sebesar sekitar Rp29,9 miliar. Kemudian, DAK prioritas daerah jumlahnya sekitar Rp19,9 miliar, serta DAK DPU dan Penataan Ruang senilai Rp47,7 miliar.

“Berikutnya, sekitar April tahun 2018, tersangka Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman, lagi-lagi memberikan uang lagi kepada Yaya Purnomo sebesar Rp200 juta. Kemunginan uang itu masih soal pengurusan DAK Kota Tasikmalaya untuk TA 2018,” terang Karyoto.

Pasal yang Menjerat Walikota Tasikmalaya

Walikota Tasikmalaya resmi ditahan KPK. Akibat dari perbuatannya itu, Budi telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a/huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31./1999. Hal ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 /2001 mengenai Pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak KPK pun mengingatkan kepada semua penyelenggara negara untuk selalu menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Hindari praktek gratifikasi serta suap, dan aparatur pengawas internal dalam instansi terkait wajib lebih serius menjalankan tugasnya. Semua itu untuk meminimalisir adanya tindak pidana korupsi. (R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...
Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...