Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Walikota Tasikmalaya ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jum’at (23/10/2020), usai menjalani pemeriksaan. KPK sebelumnya telah menetapkan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Tasikmalaya pada tahun anggaran 2018.
Total dugaan suap yang Budi Budiman berikan kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo, jumlahnya mencapai Rp400 juta.
Walikota Tasikmalaya ditahan KPK. Budi Budiman akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan hingga tanggal 11 November 2020.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, mengaku masih mengonfirmasi kebenaran mengenai informasi Walikota Tasikmalaya ditahan KPK. Namun, pihaknya mengaku prihatin dan bersedih.
“Intinya kami prihatin dan bersedih. Kami belum menerima keterangan lebih detail terkait informasi ini,” katanya.
Baca Juga : HUT TNI ke 75, Walikota Tasikmalaya Minta Sinergitas Ditingkatkan
Ivan juga mengaku saat ini sedang berada di luar kota. Namun, akan segera pulang ke Tasikmalaya untuk konsultasi dengan Wakil Walikota Tasikmalaya.
Seentara itu, Bambang Lesmana, pengacara Budi Budiman, belum memberikan keterangan lebih banyak terkait penahanan kliennya. Ia mengaku masih fokus di KPK. “Nanti akan saya sampaikan ke teman-teman media,” singkatnya.
Tanggapan Wagub Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengaku mendapatkan informasi mengenai penahanan Budi Budiman, Walikota Tasikmalaya oleh KPK dari media.
Meski begitu, pihaknya tetap berharap roda pemerintah Kota Tasikmalaya berjalan. Apalagi saat ini dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Roda pemerintahan harus tetap berjalan. Masyarakat harus tetap mendapatkan prioritas pelayanan. Apalagi saat Covid-19 ini,” kata Wagub Jabar. (Apip/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah