Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Tarif listrik resmi turun mulai bulan Oktober hingga Desember 2020. PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggannya secara resmi mulai hari Kamis (01/10/2020).
Hal itu berdasarkan ketentuan pemerintah tentang Tarif Dasar Listrik (TDL). Mulai bulan Oktober sampai Desember 2020, tarif listrik bagi pelanggan PLN golongan rendah turun Rp22,5 per kWh jadi Rp1.444,7 per kWh, dari sebelumnya per kWh Rp1.467.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/10/2020), Agung Murdifi, Executive Vice President Communication and CSR PLN, menjelaskan terkait tarif listrik resmi turun mulai bulan ini.
Baca Juga: Tagihan Rekening Listrik PLN Melonjak? Ini Penyebabnya
Ia mengatakan, dengan adanya penurunan tarif listrik ini, pemerintah serta PLN memberikan ruang yang lebih luas lagi bagi perekonomian pelanggan PLN golongan rendah.
Agung juga berpesan kepada para pelanggan PLN agar mereka menikmati penurunan tarif listrik ini, dan menggunakan listrik dengan nyaman dan aman.
Hal serupa dikatakan Doddy B Pangaribuan, selaku General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya. Pihaknya berharap, dengan adanya penurunan tarif listrik Rp22,5 per kWh itu dapat meringankan beban para pelanggan PLN saat pandemi Covid-19 ini.
Tarif Listrik Resmi Turun Mulai Bulan Ini
Daftar Golongan Pelanggan PLN
Adapun penurunan tarif listrik ini berlaku bagi golongan pelanggan PLN sebagai berikut:
Golongan pelanggan R-1 TR 1.300VA, R-1 TR 2.200 VA, R-2 TR 3.500 VA sampai 5.500 VA, R-3 TR 6.600 VA, B-2 TR 6.600 VA sampai 200 kVA. Kemudian, P-1 TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, dan P3/TR.
Sedangkan, bagi pelanggan listrik Rumah Tangga dengan daya 450 VA mendapat diskon 100 persen alias gratis. Serta, pelanggan listrik Rumah Tangga dengan daya 900 VA bersubsidi mendapat diskon sebesar 50 persen. Diskon ini sudah berjalan sejak bulan April 2020.
Baca Juga: Duh! Pengguna Listrik PLN di Pangandaran Masih Rendah
Tarif listrik resmi turun mulai bulan Oktober ini hingga Desember 2020. PT PLN (Persero) juga memberikan keringanan untuk para pelanggan listrik golongan Bisnis kecil dengan daya 450 VA.
Sementara, bagi pelanggan listrik golongan Industri kecil dengan daya 450 VA mendapatkan diskon hingga 100 persen.
Tarif Listrik Turun Tanpa Syarat Apa Pun
Tarif listrik resmi turun tanpa ada syarat-syarat apa pun. Dalam hal ini, PT PLN (Persero) mendukung penuh atas keputusan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
Keputusan Menteri ESDM itu terkait dengan penurunan tarif adjustment bagi pelanggan listrik golongan rendah. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri ESDM yang ditujukan kepada Dirut PT PLN (Persero) tertanggal 31 Agustus 2020.
Penetapan penurunan listrik PLN berlaku mulai bulan Oktober hingga Desember 2020. Pemerintah mengambil keputusan tersebut tentunya dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi perkonomian masyarakat akibat dampak Covid-19.
Keputusan tersebut juga sebagai wujud bahwa negara hadir memberikan kemudahan serta solusi bagi masyarakat pelanggan listrik.
Tidak ada syarat apa pun dalam penurunan tarif listrik PLN bagi pelanggan golongan rendah ini. Sehingga, para pelanggan bisa langsung menikmatinya.