Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengajak masyarakat dan buruh untuk mengawasi Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPRD, Senin (5/10/2020) kemarin.
Ridwan Kamil menuturkan pengesahan Undang-undang tersebut telah melalui proses dan berbagai pertimbangan. Yang tujuannya untuk kepentingan semua. Untuk itu, Ridwan Kamil mengajak masyarakat untuk melihat sejauh mana dalam perkembangan dan penerapan regulasi baru tersebut.
“Mari kita bersama-sama monitor lebih dulu penerapan UU Cipta kerja,” ungkap Ridwan Kamil kepada wartawan dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).
Ridwan Kamil menyarankan agar semua pihak menerima terlebih dulu, lalu kemudian evaluasi dalam waktu setahun sampai dua tahun. Apabila saat pelaksanaanya merugikan satu pihak atau adanya ketidakadilan ekonomi, ia meyakini pemerintah pusat akan melakukan evaluasi.
Namun apabila dalam jangka waktu ini berjalan dengan baik, maka UU Cipta Kerja ini dapat berlanjut.
“Pertanyaannya, apa pelaksanaannya mensejahterakan semua atau ada keadilan ekonomi? Kalau itu tidak ada, kan ada revisi dan evaluasi. Kalau memang baik bisa teruskan,” terang Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil pun memahami saat ini kalangan buruh melakukan penolakan dan melakukan mogok massal terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Namun ia mengimbau kepada masyarakat para buruh sebaiknya menyampaikan aspirasi secara efektif dengan cara berdialog. Mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
“Dalam menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja ini, kami imbau sebaiknya menyampaikan dengan cara berdialog tidak harus dengan berkerumun,” jelasnya. (R9/HR-Online)
Editor : Dadang