Berita Banjar (Harapanrakyat.com),-Stasiun KA (Kereta Api) Banjar secara konsisten menerapkan aturan terhadap para penumpang kereta api. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona yang saat ini kembali mengalami peningkatan.
“Semua penumpang harus mematuhi aturan PT KAI (Kereta Api Indonesia). Khususnya bagi penumpang di Stasiun Kota Banjar,” ujar Kepala Stasiun Banjar Sudaryoto melalui sambungan telepon Kamis (08/10/2020).
Sudaryono mengatakan PT KAI Daop 2 Bandung memberikan peraturan yang cukup ketat untuk semua stasiun. Termasuk Stasiun KA Banjar. Aturan tersebut yakni calon peumpang harus membawa surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 yang berlaku selama 14 hari.
“Penumpang dalam keadaan fit dan sehat. Memakai baju lengan panjang dan berjaket, kemudian kita harus ingat pesan ibu 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak kemudian mencuci tangan. 3M ini sangat efektif mencegah penyebaran Covid-19. Dan nantinya akan tercipta suatu perjalanan KA yang sehat, selamat, aman dan nyaman,” ucap Kepala Stasiun KA Banjar.
Aturan ini mengacu kepada surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 tahun 2020. Tentang teknis pengendalian transportasi masa AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru). Serta surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 tahun 2020, tentang teknis persyaratan perjalanan penumpang dalam masa AKB menuju masyarakat produktif aman dari Covid-19.
“Jadi kami mengingatkan kepada masyarakat atau calon penumpang, khususnya penumpang Stasiun KA Banjar selalu menerapkan protokol kesehatan. Jangan lupa untuk menggunakan kereta api ini harus mematuhi aturan yang berlaku saat ini,” pungkasnya. (Hendra/R9/HR-Online)
Editor: Dadang