Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Kepolisian Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar Polda Jabar, berhasil menangkap 4 orang pelaku spesialis pencurian sarang burung walet antar kota.
Tim petugas berhasil mengamankan para pelaku, setelah melakukan pencurian sarang burung walet di Lingkungan Pintusinga, Kel/Kota Banjar, Jawa Barat, 26 Agustus 2020 lalu.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, didampingi, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Budi Nuryanto, mengatakan, keempat orang pelaku tersebut masing-masing berinisial MM warga Desa Balokang, Kec/Kota Banjar.
Kemudian, S warga Haurgeulis Kabupaten Indramayu, AR warga Pagaden Barat, Kabupaten Subang dan NH warga Kawali Kabupaten Ciamis.
“Keempat pelaku tersebut sudah kami amankan. Sementara 4 pelaku lain masih buron dan masuk DPO,” kata Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny kepada awak media, Jumat (9/10/20).
Ia menyebutkan, keempat tersangka spesialis pencurian sarang burung walet lain yang saat ini masih buron tersebut, yakni Jaya warga Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian, Dados warga Kawali Kabupaten Ciamis, Aceng warga Kabupaten Ciamis dan Dedi warga Banten.
“Kami masih memburu pelaku. Semoga dalam waktu dekat ini bisa kami tangkap,” ujar Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny.
Modus Operandi Spesialis Pencurian Sarang Burung Walet di Kota Banjar
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, modus operandi para pelaku spesialis pencurian sarang walet dengan cara melakukan pengrusakan. Terutama pada bagian lubang tempat keluar masuk burung walet, lantai pertama sebelah selatan.
Dari aksinya itu, para pelaku berhasil mencuri seberat 7 kilo gram sarang burung walet. Adapun harga taksiran setiap kilo gram burung walet sekitar Rp 10 juta.
Baca Juga : Polres Banjar Ungkap Pelaku Curanmor Pasar Subuh
“Mereka saling berbagi peran. Ada yang langsung melakukan pencurian, mengamati lokasi dan ada juga yang berperan sebagai sopir kendaraan. Untuk kendaraannya juga sudah kami sita,” terang Melda Yanny.
Kapolres menambahkan, dari penangkapan ini, tim petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gulung tali tambang warna hijau. Selain itu, 2 buah besi plat penutup lubang keluar masuk burung walet, 2 buah alat pengerok scraf.
Kemudian barang bukti lainnya, 1 buah pahat tembok dan 1 batang pohon Pinus serta 1 unit kendaraan roda 4 jenis Toyota Avanza.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku spesialis pencurian sarang burung walet ini dikenakan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online)