Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sepasang muda-mudi terjaring Operasi Yustisi oleh Tim Satgas Penindakan Kota Banjar, Jawa Barat. Sepasang muda-mudi itu mendapat sanksi mengucapkan Pancasila di atas mobil Satpol PP.
Keduanya mendapat sanksi karena kedapatan tidak memakai masker saat tengah nongkrong di Jalan Letjend Soewarto, pada Kamis (01/10/2020) malam.
Kapolres Banjar, AKBP. Melda Yanny, mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini melibatkan petugas TNI-Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi malam ini sedikitnya 45 pelanggar terjaring kedapatan tidak memakai masker, dan langsung mendapatkan sanksi tim satgas.
Sepasang muda-mudi terjaring Operasi Yustisi. Sanksi pada setiap Operasi Yustisi berbeda-beda. Kali ini sanksi yang pihaknya berikan kepada pelanggar adalah push up dan menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
“Sepasang muda-mudi dan para pelanggar lainnya kami sanksi mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Garuda Pancasila” kata AKBP. Melda Yanny.
Baca Juga : Operasi Yustisi Mobile Kembali Digelar di Tasikmalaya
Ia juga mengatakan, Tim Satgas Penindakan bersama jajaran kepolisian akan terus menggencarkan pelaksanaan Operasi Yustisi Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Tujuannya untuk menyadarkan dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Siang dan malam kami akan terus melakukan operasi penindakan untuk mendisiplinkan masyarakat. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar mereka bisa terhindar dari virus Corona,” tandasnya.
Selain melaksanakan Operasi Yustisi, kata AKPB. Melda Yanny, sebelumnya jajaran kepolisian Polres Kota Banjar juga memberikan paket bantuan sembako, sambil melakukan patroli menggunakan sepeda.
Pihaknya memberikan bantuan kemanusiaan berupa paket sembako kepada penarik becak yang sedang mangkal sepanjang Jalan Letjen Soewarto, dan pusat keramaian lainnya.
“Semoga bantuan tersebut dapat meringankan beban warga masyarakat. Terlebih saat ekonomi sulit seperti ini, penghasilan mereka banyak yang menurun,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah