Berita Ciamis, (harapanrakyat.com).- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Ciamis dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sudah diproses. Kini, tahapannya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat.
Sekretaris DPRD Ciamis, Uga Yugaswara, menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan berkas berisi persyaratan PAW yang diajukan PAN kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sudah kami serahkan (ke Pemprov). Sekarang tinggal tunggu SK Gubernur,” katanya.
Menurut Uga, setelah SK Gubernur turun, pihaknya akan segera mengagendakan pelantikan bagi Anggota DPRD Ciamis pengganti SYN yang kini berurusan dengan pihak berwenang.
Sebelumnya, Direktur Inpam, Endin Lidinilllah, meminta agar PAW Anggota DRPD Ciamis dari Fraksi PAN diproses secepatnya.
Endin khawatir, lambannya proses PAW akan menggangu kinerja dan tatanan yang ada di lingkungan DPRD Ciamis.
Untuk mengatasi hal itu, kata Endin, DPRD sudah seharusnya mempercepat proses PAW. Terlebih, penanganan kasus yang menjerat mantan anggota DPRD Ciamis dari Fraksi PAN sudah berjalan.
Endin tidak ingin, proses pergantian antar waktu justru menyita waktu dan tenaga, sehingga menggangu kinerja dan tatanan di DPRD Ciamis.
Senada dengan itu, Ketua BAPILU 13 DPW PAN Jawa Barat, Hendra S Marcusi, juga berharap proses pergantian antar waktu secepatnya diproses kemudian dilanjutkan dengan agenda pelantikan anggota dewan pengganti. (Es/R4/HR-Online)
Penulis : Eli Suherli
Editor : Deni Supendi