Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, pengunjung supermarket di Kota Banjar, Jawa Barat, wajib menerapkan protokol kesehatan 3M dan 1T.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H, saat menggelar operasi yustisi di simpang 4 Alun-alun Kota Banjar dan juga salah satu supermarket.
“Tentunya di tempat-tempat keramaian masyarakat wajib menerapkan prokes 3M dan 1T, yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan tidak berkerumun,” ujar Melda Yanny.
Ia mengatakan, kegiatan pendisiplinan masyarakat tersebut dilakukan bersama Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 (TP3KC) Kota Banjar.
“TP3KC ini terdiri dari Polres Banjar, Kodim 0613/Ciamis, Dishub, dan Satpol PP kota Banjar,” katanya.
Baca Juga: HIPMI Kota Banjar Imbau Pengusaha Patuhi Prokes Cegah Covid-19
Selain memberi tindakan tegas kepada pelanggar prokes, pihaknya juga menyampaikan imbauan protokol kesehatan 3M dan 1T kepada petugas dan pengunjung supermarket.
“Kami tak henti-hentinya memberikan imbauan prokes 3M ini kepada masyarakat, karena jumlah kasus Covid-19 yang semakin meningkat,” jelas AKBP Melda.
Kapolres mengaku prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini.
Meski petugas hampir setiap hari melakukan operasi yustisi, namun tetap ada saja warga yang tak patuh terhadap prokes.
“Ada 56 warga yang tidak patuh terhadap prokes, mereka tidak memakai masker. Padahal pakai masker itu wajib agar tidak mudah tertular virus,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta kesadaran masyarakat untuk sama-sama berperang melawan Covid-19.
“Caranya yakni dengan mematuhi protokol kesehatan 3M dan 1T dari pemerintah, itu untuk kebaikan sendiri, keluarga dan orang lain,” pungkasnya. (Aji/R8/HR Online)
Editor: Jujang