Pendaftaran BLT UMKM offline bisa oleh siapa saja dan kapan saja asalkan pada jam kerja. Banpres yang pemerintah berikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil ini untuk mendorong ekonomi Indonesia lebih baik.
Hal ini karena para pelaku usaha mikro dan kecil ini mengalami kesulitan pada masa pandemi Covid-19. Banyak pelaku usaha yang merugi bahkan bangkrut pada masa pandemi ini.
Baca Juga: Daftar BLT UMKM Online Dapatkan Rp 2,4 Juta, Ini Cara dan Syaratnya!
Pemerintah melihat hal tersebut menjadi suatu masalah karena UMKM adalah ujung tombak ekonomi Indonesia. Melalui Kementerian Koperasi dan UKM pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Pendaftaran BLT UMKM Offline
Untuk mendaftar BLT UMKM ini, Anda bisa mengajukan ke Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan atau Disperindag.
Baca Juga: Dapat SMS BLT UMKM dari BRI, Apa yang Harus Dilakukan?
Pendaftaran BLT UMKM ini juga memiliki persyaratan yang harus Anda penuhi seluruhnya. Jangan sampai ada yang terlewat satupun dari persyaratan ini.
Persyaratan Mengajukan BLT UMKM
- Fotocopy KTP Elektronik.
- Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk fotocopy.
- Foto usaha biasanya produk.
- Fotocopy Izin Usaha Mikro dan Kecil.
- Surat Pernyataan tidak memiliki hutang Bank.
Cara pendaftaran BLT UMKM offline, jika seluruh persyaratannya sudah Anda miliki, maka Anda tinggal memasukkannya dalam sebuah map. Setelah terkumpul Anda tinggal mengajukan pendaftaran mendapatkan BLTM UMKM saja.
Kriteria Tidak Akan Mendapatkan BLT UMKM
Sebelum melakukan pendaftaran BLT UMKM, Anda juga harus mengetahui beberapa kriteria yang tidak bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut adalah kriteria orang yang tidak bisa mendapatkan BLT UMKM ini:
Merupakan Warga Negara Asing
Jika merupakan seorang warga negara asing maka Anda tidak bisa mengajukan BLT UMKM. Karena BLT ini khusus bagi warga negara Indonesia saja. Untuk membuktikan kewarganegaraan Anda tinggal menunjukkan KTP Elektronik.
Usia Kurang dari 18 Tahun
Kriteria kedua yang jika melakukan pendaftaran BLT UMKM Offline ini mubazir adalah memiliki usia kurang dari 18 tahun. Jadi pastikan Anda sudah berusia 18 tahun sebelum melakukan pendaftaran.
Tidak Memiliki Usaha Mikro atau Kecil
Banyak yang beranggapan siapa saja bisa mendapatkan BLT ini padahal sudah jelas sasarannya adalah UMKM. Persyaratan untuk foto produk memang bisa saja Anda membuatnya. Namun, perlu Anda ingat pihak Bank nantinya akan mensurvey jika sudah cair.
Banyak orang yang mendadak berjualan saat ada banpres ini dan melakukan pendaftaran BLT UMKM Offline. Namun jika memang cair maka harus berhati-hati karena nantinya jika tidak terbukti sebagai pelaku usaha, BLT ini akan menjadi utang.
Masih Sekolah atau Kuliah
Saat ini banyak pelaku usaha mikro dan kecil dari kalangan mahasiswa terutama. Anda memang memiliki usaha mikro atau kecil namun status masih mahasiswa bisa menggagalkan pendaftaran ini.
Sebelum melakukan pendaftaran BLT UMKM offline pastikan Anda memang sudah tidak kuliah atau sekolah. Anda bisa cek pada situs FORLAP DIKTI untuk melihat apakah masih terdaftar atau tidak.
Suami/Istri Bekerja sebagai ASN, Polisi dan Tentara
Hal ini sering terlupakan pada saat melakukan pendaftaran BLT UMKM oleh masyarakat. Karena jika memang mendapatkan SMS konfirmasi pencairan, pihak Bank akan menanyakan hal ini.
Perbedaan Data KTP dan Kartu Keluarga
Sebelum melakukan pendaftaran BLT UMKM offline pastikan juga data pada KTP dan Kartu Keluarga sama. Ada beberapa kasus yang tidak lolos verifikasi karena data pada KTP dan Kartu Keluarga berbeda.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Online via eform.bri.co.id, Ini Caranya
Jika memang berbeda maka Anda harus segera perbaiki ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Apabila data pada KTP dan KK sudah sama maka persyaratan sudah lengkap.
Selanjutnya, apabila Anda sudah masuk kriteria sebagai penerima BLT UMKM, maka segera saja masukkan semua dokumen Anda ke Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan.
Salah satu kendala dalam memenuhi persyaratan adalah mendapatkan IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil. Anda bisa mendapatkannya di Dinas Koperasi.
Selain itu, jika antrian membludak, Anda bisa mendapatkannya secara online melaui situs app.oss.go.id. Caranya pun cukup mudah tinggal ikuti saja panduannya.
Apabila semua persyaratan sudah lengkap, selanjutnya Anda tinggal melakukan pendaftaran BLT UMKM offline ke Dinas Koperasi setempat. Apabila Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan BLT, nanti akan ada pemberitahuan dari pihak bank langsung ke nomor HP Anda. Selain itu, Anda pun bisa mengeceknya lewat eform.bri.co.id. (R7/HR-Online)