Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terkesan mengabaikan protokol kesehatan, Sabtu (17/10/2020).
Pencairan bantuan dari Kementerian Sosial RI sebesar Rp300.000 yang penyalurannya melalui Kantor Pos itu untuk warga dari empat desa wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Keempat desa itu meliputi Desa Kertahayu, Sidaharja, Sukajadi, dan Desa Sukamukti.
Warga terlihat berkerumun menunggu panggilan dari petugas Kantor Pos, tanpa menghiraukan lagi protokol kesehatan (prokes) saat pandemi Covid-19.
Bahkan petugas dari pihak Kantor Pos sebagai pelaksana pencairan Bantuan Sosial Tunai tidak terlihat menyediakan fasilitas pendukung protokol kesehatan. Seperti thermogun dan tanda batas jaga jarak agar masyarakat tidak berkerumun.
Hendra, salah seorang warga, menyayangkan tidak berlakunya protokol kesehatan, serta luputnya dari pantauan petugas Gugus Tugas. Sehingga warga berjubel saling berdesakan.
“Harusnya kegiatan seperti ini mematuhi prokes. Lebih bagusnya lagi ada petugas gugus yang memantau ke lokasi. Jadi bisa memberikan imbauan kepada warga. Kami juga menyayangkan pihak Kantor Pos yang tidak menempuh prokes dalam kegiatan ini,” ujar Hendra.
Baca Juga : Pencairan BST Kemensos, Ratusan Warga Kota Banjar Antri di Kantor Pos
Sementara itu, Kusnadi, salah seorang perangkat Desa Kertahayu, mengaku kewalahan dalam memberikan imbauan kepada ratusan warga yang berkerumun antri, untuk mendapatkan BST dari Kemensos melalui Kantor Pos.
“Terus terang sebenarnya kegiatan ini pihak Pemdes Ketahayu hanya meminjamkan tempat kepada pihak Kantor Pos untuk pencairan BST bagi warga. Jadi panitianya ini bukan dari Pemdes Kertahayu, tapi Kantor Pos,” terangnya.
Karena jumlah yang hadir sangat banyak, Kusnadi sendiri mengaku kewalahan untuk memberikan arahan kepada masyarakat. Terlebih pihak Kantor Pos juga tidak mengajak kerjasama kepada Pemdes Kertahayu.
“Bahkan tidak ada petugas yang mengatur antrian juga. Jadi wajar jika masyarakatnya berkerumun dan susah diatur dalam pencairan Batuan Sosial Tunai ini,” kata Kusnadi. (Suherman/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah