Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran membentuk kelompok kerja atau Pokja pengawasan protokol kesehatan. Mereka bertugas untuk mengawasi dan berwenang membubarkan kampanye maupun pertemuan yang tidak sesuai prokes.
Pjs Bupati Pangandaran, Dani Ramdan, mengatakan, pokja yang terdiri dari Bawaslu, Dinkes, Satpol PP, TNI dan Polri ini ke depan bakal bertugas dalam upaya mencegah penyebaran covid-19.
“Selain mengawasi regulasi dan teknis Pilkada, mereka juga konsen terhadap penerapan protokol kesehatan ini selama pemilihan kepala daerah ini berlangsung,” kata Dani kepada HR Online, Rabu (28/10/2020).
Dani menambahkan, meski penyelenggaraan pesta demokrasi ini saat pandemi covid-19, namun berbagai pihak, seperti KPU, Paslon, Parpol serta lainnya juga harus turut menjalankan 3M ini agar Pilkada berjalan dengan sehat.
“Ini pertaruhan kita semua meski dalam keadaan seperti ini namun harus bisa berlangsung secara sehat dan damai,” imbuhnya.
Selain bertugas pencegahan virus corona, lanjutnya, Pokja juga bisa komplain ke KPU bila ada yang tidak menjalankan prokes agar memasukkannya ke saran dan perbaikan.
baca juga: Satgas Covid-19 Langkaplancar Pangandaran Gencar Lakukan Operasi Yustisi
Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, mengatakan, awal masa kampanye ada 64 poin saran dan perbaikan, 6 teguran tertulis yang melibatkan ASN.
Kaitannya dengan prokes, selama kampanye ini berlangsung kondusif dan terbilang patuh.
“Soal netralitas ASN saat kampanye belum ada yang terindikasi melanggar. Mudah-mudahan saja sampai akhir kampanye bisa tetap terjaga,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid