Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), telah menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) bagi pasien Covid-19.
TPU yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tersebut seluas 5,2 hektare.
“Kami sudah menyiapkan lokasi untuk TPU seluas 5,2 hektare. Ini status tanahnya memang milik Pemerintah Kabupaten Ciamis,” kata Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan DPRKLH Kabupaten Ciamis, Giyatno, Selasa (20/10/2020).
Giyatno mengungkapkan, TPU itu sebagai upaya antisipasi adanya penolakan oleh masyarakat terhadap jenazah yang terkonfirmasi atau pasien positif Covid-19.
“Peruntukan TPU ini juga nantinya untuk pasien Covid-19 yang meninggal, kalau ada penolakan dari masyarakat. Mudah-mudahan saja, tidak ada penolakan supaya pasien yang meninggal bisa dimakamkan di lokasi terdekatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, lokasi TPU ini memang sudah memenuhi layak untuk pemakaman. Dan secara tata ruangnya juga peruntukannya untuk tempat pemakaman umum. “Nantinya pengelolaan TPU ini oleh Pemkab Ciamis,” ujarnya.
Sementara untuk untuk menindaklanjutinya, nanti akan ada peraturan daerah (Perda) tentang retribusi pemakaman oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Selain untuk pasien Covid-19, tempat pemakaman umum ini juga bisa digunakan oleh masyarakat sekitar.
“Karena TPU ini sifatnya umum, jadi boleh siapa saja untuk menggunakannya. Namun tetap harus sesuai aturan dan SOP yang nanti Pemkab Ciamis akan menindaklanjutinya,” pungkasnya. (DSW/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto