Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pelayanan di Kantor Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mewajibkan penerapan 3M dalam melaksanakan aktivitasnya terhadap masyarakat.
Camat Padaherang, Kustiman, mengatakan, pelayanan dalam lingkungan Kantor Kecamatan Padaherang sudah menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan. Pihaknya juga selalu mengedukasi masyarakat agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
“Status wilayah Kecamatan Padaherang sudah kembali hijau. Namun, kami tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan petugas memakai masker. Sebelum masuk kantor juga harus mencuci tangan dulu, dan selalu menjaga jarak,” terangnya, kepada HR Online, Kamis (22/10/2020).
Kustiman menegaskan bahwa, pelayanan di kantor kecamatan wajib menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Pihaknya pun selalu mengimbau kepada masyarakat, terkait tujuan mengantisipasi dan menangkal penyebaran Covid-19 wilayah Kecamatan Padaherang.
Baca Juga : Gugus Tugas Pangandaran Semprot Lokasi Pasien Positif Covid-19
Dalam upaya antisipasi tersebut, Gugus Tugas Kecamatan bekerjasama dengan jajaran TNI, Polri, dan Puskesmas wilayah Padaherang.
Tim gabungan ini intens memberikan edukasi ke masyarakat agar selalu menerapkan 3M. Baik dalam lingkungan perkantoran, jalan, pasar, ataupun pada tempat keramaian lainnya.
“Tak jarang juga kita terapkan sanksi bagi mereka yang abai menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker. Penerapan sanksi agar menimbulkan kesadaran dan selalu menggunakan masker,” ujar Kustiman.
Ia menambahkan, sampai hari ini situasi dan kondisi wilayah Kecamatan Padaherang kondusif dan nyaman. Kegiatan pembelajaran sekolah tatap muka bisa berjalan sesuai protokol kesehatan. Begitu pula dengan kegiatan lainnya.
“Apapun kegiatan yang berhubungan dengan kerumunan orang, kita wajibkan agar selalu jaga jarak dan memakai masker. Tidak lupa juga selalu mencuci tangan apabila telah bersentuhan, agar pencegahan Covid-19 berjalan maksimal,” pungkasnya. (Madlani/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah