Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD bersama Pemerintah Kota Banjar, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Tahun 2021.
Agenda penetapan RKUA-PPAS tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Banjar, pada Senin (19/10/20) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, menyampaikan bahwa, total target pendapatan untuk Kota Banjar pada tahun 2021 sebesar Rp756.358.602.104.
Menurutnya, target pendapatan itu tentunya lebih kecil jika dibandingkan dengan target pendapatan pada tahun 2020 sebesar Rp813.004.804.832, atau berkurang sebesar 6,96 persen.
Berkurangnya target pendapatan tersebut, akan berdampak pada rencana belanja daerah yang semula sebesar Rp815.699.766.341,65, berkurang menjadi sebesar Rp23.216.270.7101,65.
“Sehingga, total belanja tahun anggaran 2021 menjadi sebesar Rp792.483.495.640, atau sekitar 2,85 persen,” terang Ade Uu Sukaesih.
Dengan, demikian, lanjutnya, total pendapatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp756.358.602.104. Sedangkan, untuk total belanja tahun anggaran 2021 sebesar Rp792.483.495.640.
Artinya, terjadi defisit sebesar Rp34.570.026.639, dan untuk menutupi defisi anggaran tersebut maka digunakan Silpa tahun anggaran sebelumnya, yakni sebesar Rp34.570.026.639.
“Kami berharap setelah penetapan ini nantinya anggaran yang sudah ditetapkan bisa betul-betul untuk kemajuan pembangunan Kota Banjar,” ujarnya.
Perubahan Pembentukan Perda
Selain target pendapatan, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, juga menyampaikan adanya perubahan program pembentukan Perda pada tahun 2020.
Adapun pembentukan Perda yang menjadi prioritas dan masuk dalam program penetapan tahun ini yaitu Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Banjar Tahun 2019-2029.
Kemudian, Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir dan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR), serta Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Kerjasama Daerah.
Selanjutnya, Raperda perubahan atas Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Tahun 2018-2023.
“Pembentukan Raperda tersebut karena saat ini menjadi kebutuhan prioritas untuk menunjang regulasi dalam pemerintahan di daerah,” jelas Ade Uu.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, mengatakan, terkait defisit anggaran, menurutnya hampir semua daerah mengalami kondisi itu. Terlebih saat ini dalam situasi pandemi Covid-19, dan hampir semua sektor pendapatan terdampak.
Adapun soal adanya penangguhan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kata Dadang, hal itu karena ada beberapa Raperda yang belum memiliki peraturan turunan dari pemerintah pusat, seperti Raperda tentang Penyelanggaraan Pendidikan Pesantren.
“Untuk defisit itu kami bersama pemerintah bisa menutup dari Silpa tahun sebelumnya. Terkait Raperda yang ditangguhkan, tahun depan akan menjadi prioritas,” kata Dadang. (Muhlisin/Koran HR)