Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Operasi Yustisi penegakan prokes (protokol kesehatan), Kepolisian Resort Ciamis melalui personel Polsek Ciamis, Polda Jabar, kian gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker. Penegakan disiplin menggunakan masker sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesehatan.
Jajaran Polsek Ciamis melakukan Operasi Yustisi bersama petugas TNI di sekitar Pasar Subuh dan Terminal Ciamis, Jum’at (09/10/2020).
Kapolsek Ciamis, Kompol. H. Nia Kurnia, menegaskan, pihaknya akan terus memberikan imbauan teguran kepada masyarakat, terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Hasil dari razia masker tadi, kami memberikan teguran lisan kepada 15 orang, dan sanksi fisik 3 orang. Selain memberikan sanksi, kami juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat,” terangnya, kepada HR Online.
Baca Juga : Kampanye Gebrak Masker, Cara Cegah Penyebaran Covid-19 di Ciamis
Kompol. H. Nia Kurnia, menjelaskan, Operasi Yustisi penegakan prokes menggunakan masker ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam instruksi itu mengatur tentang beragam penindakan langsung, mulai dari teguran hingga sanksi fisik.
Pihaknya berharap, kegiatan Operasi Yustisi dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker. Terutama saat berkegiatan di luar rumah.
Kompol. H. Nia Kurnia juga menegaskan, memakai masker merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah penularan Covid-19.
“Ciamis kasus positif Covid-19 semakin bertambah. Ini menjadi kehati-hatian bagi masyarakat dalam penerapan perilaku hidup bersih dan sehat. Termasuk penerapan disiplin 3M,” tandasnya. (Fahmi/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah