Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Modus penggandaan uang yang mengakibatkan seorang warga Kota Banjar, Jawa Barat, tertipu hingga puluhan juta, berhasil ditangkap. Pelaku penggandaan uang itu berinisial MS alias Irfan, warga Kabupaten Ciamis.
MS berhasil menipu ER, seorang warga Kota Banjar, dengan modus penggandaan uang. Dalam kasus ini, jajaran Polres Kota Banjar, Polda Jabar, mengungkap modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap korbannya.
Kapolres Banjar, AKBP. Melda Yanny, didampingi Kasat. Reskrim Polres Banjar, AKP. Budi Nuryanto, mengatakan, modus tersangka terhadap korban yaitu dengan cara tersangka berpura-pura memiliki kenalan seorang kuncen bernama Dirja. Kuncen tersebut memiliki kemampuan melipat gandakan uang.
Pelaku kemudian memanfaatkan ketertarikan korban, dan meminta sejumlah uang secara bertahap kepada korban. Jumlah nominal uangnya sebesar Rp55 juta.
Uang sebesar itu untuk membeli persyaratan ritual agar uang yang sudah korban berikan dapat berlipat ganda menjadi Rp60 miliar.
“Tersangka menjanjikan uang itu akan cair langsung muncul di kamar korban pada tanggal 28 Oktober 2020,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP. Melda Yanny, saat konferensi pers, Jum’at (30/10/2020).
Namun, setelah itu tersangka tidak kunjung memberikan hasil uang yang ia janjikan bisa berlipat ganda tersebut kepada korban. Selain itu, tersangka juga tidak mengembalikan uang sebesar Rp55 juta yang pernah ia minta dari korban.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Banjar. Dengan modus penggandaan uang, korban tertipu oleh pelaku hingga menghabiskan uang sebesar Rp55 juta,” terang AKBP. Melda Yanny.
Tersangka Dibekuk Polisi
Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan, setelah adanya laporan tersebut, tim Kepolisian Sat Reskrim Polres Banjar kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil membekuk tersangka dalam rumahnya di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah baskom plastik warna putih merk shallow, 1 botol air mineral merk Aqua ukuran 600 Mill. Kemudian, dan satu buah lilin yang tersangka gunakan saat menjalankan aksinya.
“Berkat kerja keras personil Sat Reskrim Polres Banjar, tersangka akhirnya berhasil kami tangkap,” ujarnya.
AKBP. Melda Yanny menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka terjerat dengan Pasal 378 Junto Pasal 372 Junto Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
“Sekarang tersangka mendekam dalam ruang tahanan Polres Banjar. Kami harap warga masyarakat tidak mudah percaya terhadap iming-iming dengan modus penggandaan uang,” tandas AKBP. Melda Yanny. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah