Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, musnahkan hampir tiga miliar rupiah palsu. Uang palsu tersebut sebagai barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara untuk proses pemusnahan uang palsu digelar di halaman depan Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (27/10/2020).
“Kasus yang menonjol memang uang rupiah palsu senilai Rp. 2.982.700.000. Kami musnahkan dengan cara membakarnya,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, M Syarif.
Syarif mengungkapkan, uang palsu tersebut merupakan barang bukti dari 5 orang tersangka. “Semula tersangka akan membawa uang palsu itu ke dukun, dengan tujuan agar bisa merubah menjadi uang asli,” ungkapnya.
Selain uang palsu, Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga memusnahkan barang bukti lainnya dari 44 perkara.
“Jadi ada 44 kasus yang barang buktinya kita musnahkan hari ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Nurtjipto, mengatakan, sebagai langkah antisipasi kedepannya, yaitu dengan mengedukasi serta mensosialisasikan keaslian uang.
Nurtjipto menerangkan, perbedaan atau cara mengindentifikasi antara rupiah palsu dengan asli, paling mudah adalah dengan diterawang, dilihat serta diraba.
“Seperti barusan. Terlihat palsu karena dari sisi cetakan kelihatan halus,” terangnya.
Nurtjipto menambahkan, uang rupiah palsu tersebut berasal dari luar daerah Priangan Timur. Ia pun mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang menerima uang palsu, dapat melaporkan ke kepolisian serta pihak bank. (Apip/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto