Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- KPU Pangandaran membuka pendaftaran petugas KPPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pihaknya mulai membuka mulai 7 hingga 13 Oktober 2020. Pendaftar bisa mendatangai kantor PPS yang ada di desa masing-masing.
“KPU membutuhkan 5.600 orang untuk petugas KPPS,” katanya kepada HR Online, Rabu (7/10/2020).
Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS, kata Muhtadin, antara lain merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal berumur 50, berdomisili sekitar wilayah kerja KPPS, dan pendidikan paling rendah SMA sederajat.
baca juga: KPU dan Paslon Pilkada Pangandaran Gelar Rakor Desain Surat Suara
Selain itu, calon petugas KPPS juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dan membuktikannya dengan surat keterangan tidak pernah terlibat pidana dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Juga tak boleh menjabat dua kali jabatan yang sama sebagai petugas KPPS. Selain itu tidak berada dalam ikatan perkawinan antar sesama penyelenggara,” imbuhnya.
Dari 5.600 orang ini, lanjutnya, akan bertugas pada 800 TPS yang ada, dengan asumsi tiap tempat pemungutan sebanyak 7 orang.
Sedangkan untuk petugas keamanan, nantinya akan ada usulan dari PPS ke KPU sebanyak 2 orang.
“Tentu saja petugas ketertiban tersebut yang independen dan mampu melaksanakan kewajibannya,” pungkas Muhtadin. (Enceng/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid