Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- KPU dan paslon Pilkada Pangandaran menggelar rapat koordinasi mengenai persetujuan terhadap rencana desain surat suara, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada 9 Desember 2020.
Namun, rakor yang berlangsung pada Selasa (06/10/2020) malam itu, hanya dihadiri perwakilan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Baik dari pasangan Juara dan juga Aman.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, saat ini persiapan Pilkada serentak untuk Kabupaten Pangandaran sudah memasuki beberapa tahapan.
“Tahapan kali ini para paslon sedang mengikuti kampanye. Selain itu, KPU dan paslon Pilkada juga melakukan rakor mengenai persetujuan rencana desain surat suara untuk Pilkada serentak tanggal 9 Desember mendatang,” terangnya, kepada HR Online, usai rakor.
Baca Juga : Kampanye, Paslon Pilkada Pangandaran Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Lebih lanjut Muhtadin mengatakan, selain perwakilan dari masing-masing paslon, dalam rapat koordinasi tersebut KPU juga menghadirkan dari pihak Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
Dari hasil rakor, kata Muhtadin, desain surat suara harus final. Adapun hal-hal yang berupa masukan terkait desain surat suara dari pasangan calon, itu harus segera informasikan sebelum KPU mencetaknya.
“Perlu adanya masukan dan persetujuan dari kedua belah pihak untuk bahan surat suara. Hal tersebut agar ke depannya tidak ada tuntutan. Surat suara ini akan dicetak oleh KPU RI,” terangnya.
Selain itu, rakor mengenai desain surat suara ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya indikasi surat suara palsu pada waktu menjelang pemilihan kepala daerah nanti.
Rakor antara KPU dan paslon Pilkada Pangandaran yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU itu berjalan kondusif. (Ntang/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah