Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012- 2017 sampai saat ini masih terus berlanjut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Selasa, 6 Oktober 2020, kembali memanggil beberapa pihak sebagai saksi.
Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tersebut.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kota Bandung, penyidik KPK memanggil 8 orang saksi.
Delapan orang saksi tersebut yakni Rima Rachmatillah Teller BJB Banjar Tahun 2013, Maya juga sebagai Teller BJB Banjar Tahun 2013 dan Usep Rohyandi Syam Kepala Kantor Kas BJB Cikarang Selatan Manager Operasional Bank BJB Cabang Banjar 2013.
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Disinyalir Terlibat Dugaan Korupsi di Kota Banjar
Kemudian, Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar David Abdullah, Direktur PT. Pribadi Manunggal, Erwin Rahdiawan, Direktur PT. Pribadi Manunggal, Irwan Kurniawan, Rahmat Wardi sebagai Wiraswasta dan Rudiyatno juga sebagai wiraswasta.
“Pemeriksaan dilakukan pada hari ini di aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar. Untuk hasilnya nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri dalam keterangan rilisnya, Selasa (6/10/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait beberapa waktu lalu tidak ada keterangan tentang kelanjutan proses pemeriksaan kasus hal itu karena ada beberapa anggota Satgas yang harus menjalani isolasi mandiri.
“Kemarin itu karena anggota satgas harus ada yang isolasi mandiri,” katanya. (Muhlisin/R8/HR Online)
Editor: Jujang