Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Penyidik KPK kembali memanggil tiga saksi terkait dugaan kasus tipikor pengerjaan proyek infrastruktur DPUPRKP Kota Banjar tahun 2012-2017.
Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dari 3 saksi tersebut salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Banjar, Rosidin.
tindak pidana korupsi (Tipikor) pengerjaan proyek infrastruktur pada DPUPRKP Banjar 2012-2017.
Selain itu, kata Ali, penyidik juga memanggil 2 lainnya untuk meminta keterangan, yakni Pengurus CV. Prawasta Yan Dahyan Gunawan dan Pimpinan Cabang BJB Kota Banjar 2012 Dendi Nugraha.
“Pemeriksaannya di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata ia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/20).
baca juga: KPK Mensinyalir Transaksi Perbankan Dugaan Korupsi DPUPRKP Banjar
Sebelumnya, pada 7 Oktober lalu, penyidik telah memanggil 7 saksi terkait dugaan kasus dugaan tipikor yang sama.
7 orang ini antara lain Galih Ahmad yang merupakan Staff Bisnis Legal BJB Banjar, Boyke Dewangga selaku Staff Bisnis (kredit) BJB Banjar, serta Agus Saripudin yang menjabat Kabid Binamarga DPUPR yang waktu itu menjabat Kabid SDA tahun 2013-2016.
Selain itu, ada juga pemilik CV Jaya Konstruksi, Tunjung Sari dan Puncak Asih yang bernama Bayu Kusuma.
Selanjutnya Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah, Staff Keuangan RSU Banjar Patroman Fitriah dan seorang ibu rumah tangga Astri. (Muhlisin/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid