Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Jadi tumbal krisis, itulah yang kaum buruh rasakan atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Hal itu pun mengundang reaksi ratusan buruh Kota Banjar, Jawa Barat.
Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Banjar, menggelar aksi menolak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Kamis (08/10/2020), dengan menempati halaman Kantor Gedung DPRD Kota Banjar.
Aksi penolakan itu karena mereka menganggap bahwa, pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR RI hanya merugikan kaum buruh. Serta menjadikan kaum buruh sebagai tumbal krisis ekonomi.
Bahkan, beberapa buruh perempuan yang ikut dalam aksi pun menyebut bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak bisa melindungi hak-hak kaum buruh perempuan. Kaum buruh hanya jadi tumbal krisis.
Koordinator Aliansi Buruh Kota Banjar, Endang Suryanto, mengatakan, aksi penolakan tersebut karena massa aksi menganggap pengesahan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan kaum buruh.
Menurutnya, pengesahan undang-undang tersebut justru merampas hak-hak dasar kaum buruh sebagai pekerja, sehingga harus menolaknya agar tidak menyengsarakan rakyat.
“Buruh bukan tumbal krisis. Buruh juga manusia yang harus mendapatkan perlindungan hak-haknya. Kami dari Aliansi Buruh Banjar sepakat menolak pengesahan UU Cipta Kerja,” tandas Endang Suryanto, kepada awak media.
Dengan adanya aksi penyampaian aspirasi dari kaum buruh, pihaknya meminta kepada DPRD Kota Banjar untuk ikut menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan itu, Aliansi Buruh Kota Banjar menyampaikan aspirasi secara tertulis kepada DPR RI agar membatalkan UU Ciptaker yang telah disahkan.
Baca Juga : Tulisan ‘DPR Goblog’ Hiasi Dinding Gedung DPRD Kota Tasikmalaya
Jika nantinya DPR RI tidak membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja, maka kaum buruh akan kembali bersatu mengadakan aksi lanjutan dengan mengerahkan jumlah massa yang lebih besar.
“Tujuan kami hanya satu. Kami ingin DPRD Kota Banjar ikut menyuarakan penolakan dengan mengirimkan surat kepada DPR RI. Ini sebagai pertimbangan agar UU Cipta Kerja itu segera dicabut,” tegas Endang.
DPRD Kota Banjar Ikut Menolak UU Ciptaker
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, menyambut baik aspirasi para kaum buruh sebagai hak dan kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapatnya.
Pihak DPRD Kota Banjar, kata Dadang, sebagai bagian dari pemerintahan tentu akan memfasilitasi dan ikut membela semua kepentingan masyarakat. Termasuk kaum buruh Kota Banjar.
“Kami sepakat menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Nanti aspirasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti dengan melayangkan surat penolakan ke DPR RI. Tujuannya agar menjadi pertimbangan pencabutan undang-undang tersebut,” tandasnya.
Setelah mengadakan kesepakatan menolak pengesahan UU Cipta Kerja bersama DPRD Kota Banjar, massa buruh kemudian membubarkan diri. Mereka berharap UU Ciptaker nantinya dibatalkan. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah