Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Lembaga Insan Pencerahan Masyarakat (Inpam) meminta agar Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Ciamis dari Fraksi PAN segera diproses.
Direktur Inpam, Endin Lidinillah, ketika ditemui HR, Jum`at (09/10/2020), menilai, PAW yang tidak kunjung dilakukan atau bahkan ditunda, akan mengganggu tatanan di DPRD Ciamis.
Endin menuturkan, kasus yang menjerat SYN, mantan anggota DPRD Ciamis dari Fraksi PAN, sudah diproses dan memasuki persidangan. Tapi sayangnya, PAW untuk posisi SYN di DPRD Ciamis belum juga dilakukan.
Menurut Endin, anggota DPRD pengganti SYN sudah harus mengisi kekosongan agar tatanan dan juga kinerja DPRD Ciamis bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai, nanti tatanan dan kinerja DPRD malah terganggu akibat masalah PAW yang tidak kunjung dilakukan. Soal siapa yang menggantikan, itu kewenangan DPRD dan partai yang bersangkutan,” katanya.
Ketua BAPILU 13 DPW PAN Jawa Barat, Hendra S Marcusi, ketika dihubungi HR, mengatakan, PAN sudah menyerahkan semua berkas persyaratan terkait PAW ke Sekretariat DPRD Ciamis.
Hendra mengakui, keterlambatan proses PAW Anggota DPRD Ciamis tentunya akan merugikan Fraksi PAN. Untuk itu, ia meminta Sekretariat DPRD segera menyelesaikannya, dan menyerahkan berkas persyaratan ke Gubernur atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sekertaris DPRD Ciamis, Uga Yugaswara, ketika dikonfirmasi HR, menjelaskan, semua usulan dan berkas PAW Anggota DPRD dari PAN, sudah pihaknya serahkan ke Gubernur Jawa Barat.
“Untuk PAW Anggota Fraksi PAN, tinggal menunggu SK dari Gubernur Jawa barat. Kalau SK sudah ada, pelantikan PAW bisa dilakukan. Mudah-mudahan minggu ini SK sudah kami terima,” pungkasnya. (Es/R4/HR-Online)