Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menemui langsung para buruh saat demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung, Kamis (8/10/2020). Dalam kesempatan itu Ridwan Kamil siap kirim surat aspirasi buruh terkait UU Cipta Kerja, tolak Omnibus Law ke Presiden dan DPR.
Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat melakukan pertemuan dengan 10 orang perwakilan serikat pekerja. Ridwan Kamil menyatakan telah menerima aspirasi buruh Jabar. Surat aspirasi dari buruh ini secara resmi akan dikirim melalui Gubernur Jabar ke Presiden RI juga Ketua DPR RI.
“Saya telah menandatangani surat dengan isinya aspirasi dari buruh Jawa Barat. Dua surat ke Presiden dan DPR,” ujar Ridwan Kamil.
Dalam surat aspirasi, Buruh se Jabar dengan tegas menolak UU Cipta Kerja atau tolak Omnibus Law. Kemudian meminta Presiden menerbitkan Perpu atau Peraturan Pemerintah Penggati Undang-undang, sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Berdasarkan aturan, Presiden mempunyai waktu 30 hari, sebelum tandatangan undang-undang tersebut.
“Semoga surat dari para buruh se Jawa Barat menjadi sebuah masukan,” Kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menuturkan, ketika bertemu dengan buruh, menjelaskan bahwa mereka tidak ada yang menunggangi dari pihak lain. Aksi demonstrasi mereka murni untuk tolak Omnibus Law. Para buruh pun menolak bertanggung jawab atas aksi anarkis atau kerusuhan sebelumnya. Karena 100 persen itu bukan dari perwakilan buruh.
“Saya mengecek ke Polda Jabar juga, mereka yang melakukan kerusakan itu memang ternyata 100 persen bukan pihak buruh,” jelas Ridwan kamil.
Dengan surat itu, Gubernur Jabar mengimbau para buruh untuk tak lagi melakukan demonstrasi terkait tolak Omnibus Law. Lantaran, Ridwan Kamil menerima dan akan menyampaikan aspirasi para buruh ini kepada Presiden dan DPR.
“Semoga dengan aspirasi yang kami terima ini, para buruh tak lagi melakukan demonstrasi. Baik ke Gedung Sate Jawa Barat, maupun kota/kabupaten se Jawa Barat. Karena kami, Pemprov Jabar akan menyampaikan aspirasi para buruh,” pungkasnya. (R9/HR-Online)
Editor: Dadang