Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Para pelaku usaha kecil menengah (UKM) gembira. Pasalnya, pemerintah memperpanjang bantuan presiden (Banpres) produktif bagi UMKM.
Dengan diperpanjangnya bantuan tersebut, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis mewanti-wanti agar bantuan itu dipergunakan dengan benar.
“Kami imbau kepada para pelaku UKM yang telah mendapatkan banpres, agar bisa menggunannya dengan benar. Jangan sampai untuk berfoya-foya, karena nanti bisa terjerat oleh hukum,” ucap Kabid Koperasi dan UMKM DKUKMP Kabupaten Ciamis, Ida Widiawati, Kamis (15/10/2020).
Berita Terkait : Banpres Diperpanjang, Pelaku UKM Geruduk Kantor DKUKMP Ciamis
Ida menegaskan, bahwa banpres tersebut peruntukannya sebagai modal untuk bangkit dari krisis ekonomi dampak dari Covid-19.
“Jadi bukan untuk hiburan atau foya-foya. Kalau sampai ada yang memakai bantuan tersebut untuk senang-senang akan kena hukum,” tegasnya.
Sementara untuk mengajukan kembali bantuan presiden sebesar Rp 2,4 juta, maka dalam pengajuan juga ada klasifikasi pernyataan yang pelaku UKM harus isi.
Ida menuturkan, para pelaku UKM harus mengisi surat pernyataan, yang dalam isi surat pernyataan tersebut tercantum 4 poin. Satu diantaranya yaitu, akan memanfaatkan bantuan usaha mikro ini untuk modal kerja.
“Apabila tidak sesuai peruntukannya siap menempuh jalur hukum. Jadi ini sudah jelas, kalau tidak menggunakan bantuan tersebut dengan benar,” tuturnya.
Menurutnya, dengan adanya surat pernyataan tersebut, para pelaku bisa paham dan sadar. Bahwa banpres itu bukan untuk foya-foya dan hiburan semata-mata. “Tapi gunakanlah untuk modal dalam masa pandemi saat ini, agar usahanya bangkit dan kembali lancar,” imbuhnya.
Ida menambahkan, bahwa sampai saat ini, pihaknya belum menemukan keluhan atau informasi dari masyarakat atau pihak terkait, yang bantuan tersebut digunakan untuk foya-foya.
DKUKMP Kabupaten Ciamis Survei Pelaku UKM yang Mendapatkan Banpres
Ida mengungkapkan, bahwa pihaknya belum mendapatkan data jumlah pelaku UKM yang akan mendapatkan bantuan tersebut. Karena itu langsung dari kementerian ke pelaku UKM.
Namun, saat ini DKUKMP Kabupaten Ciamis tengah melakukan survei kepada para pelaku UKM.
Ida menjelaskan, bahwa pihaknya hanya sebagatas sebagai pengusul. Jadi, belum mempunyai data berapa pelaku UKM yang sudah mendapatkan banpres tersebut.
“Karena, yang ada datanya itu dari bank pengusul. Memang seharusnya, ada laporan ke kami. Tapi sampai saat ini belum ada laporan terkait data yang sudah mendapatkan banpres UMKM tersebut,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online)