Berita Kota Banjar (harapanrakyat.com).- Dalam rangka percepatan penanganan covid-19, Disnaker Kota Banjar mengimbau pemilik perusahaan untuk mematuhi protokol kesehatan pada lingkungan kerjanya dengan menerapkan 3M.
Kadisnaker Kota Banjar Asep Tatang Iskandar melalui Staff Anilisis Jaminan Sosial Endi Apandi, mengatakan, adanya perpanjangan AKB untuk mencegah penyebaran covid-19, perusahaan wajib menerapkan 3M bagi karyawannya.
Bahkan, sejak Minggu (27/9/2020) lalu, pihaknya memberikan persetujuan agar tempat usaha bisa membuka kegiatannya dengan jam operasional normal.
Akan tetapi untuk karyawan yang masuk tidak boleh lebih dari 75 persen dari kapasitas gedung perusahaan.
“Ini bagian dari menjaga jarak. Jadi bukan berarti meliburkan pekerja, namun mengurangi jumlah yang masuk kerja. Ini juga sesuai hasil kesepakatan antara perusahaan dan buruh untuk jalan terbaiknya,” kata Endi.
Baca juga: KPU Pangandaran Ingatkan Paslon Patuhi Protokol Kesehatan Saat Kampanye
Kendati begitu, perusahaan juga tetap harus memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada intinya kami harap peran serikat pekerja dan pengusaha bisa bersama-sama melaksanakan imbauan ini demi mencegah penyebaran covid-19,” pungkasnya. (Aji/R6/HR-Online)
Editor: Muhafid