Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan hasil seleksi CPNS Ciamis. Sebanyak 226 orang berhasil lolos dari total kuota sebanyak 277 orang. BKPSDM mengumumkannya melalui website Pemkab Ciamis pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Ciamis Ihsan Rasyad menuturkan CPNS yang lolos ini sebelumnya telah mengikuti beberapa tahapan. Dari mulai tes administrasi, tes seleksi kompetensi dasar dan tes seleksi kompetensi bidang .
Ihsan pun mengucapkan kepada para peserta yang telah berasil dari hasil seleksi CPNS Ciamis ini. Tentunya hal ini berkat kerja keras masing-masing. Karena tes CPNS kali ini sangat ketat dan bergantung terhadap kemampuan masing-masing.
Ihsan mengingatkan kepada para CPNS yang lolos untuk hati-hati terhadap oknum yang mengaku berjanji bisa memindahkan untuk penempatan kerja. Padahal itu tidak bisa karena sudah ada kunci dari pemerintah pusat.
“Hati-hati bisa saja itu penipuan. Ikuti saja mekanismenya sampai selesai, informasi hanya ada pada BKPSDM Ciamis. Jangan percaya dengan rayuan oknum-oknum yang menjanjikan bisa menempatkan wilayah kerja sesuai keinginan,” ungkap Ihsan via telepon.
Jumlah pendaftar untuk seleksi CPNS Ciamis awalnya sebanyak 2698 orang. Namun setelah memalui berbagai tahapan tes hanya 266 orang yang berhasil lolos. Sedangkan sisanya dari kuota yang ada sebanyak 11 orang itu karena tidak ada pelamar. Sehingga sejak awal sampai pengumuman sudah ada prediksi 11 formasi ini akan kosong.
“Setelah pengumuman hasil seleksi CPNS Ciamis ini selanjutnya adalah tahapan pemberkasan. Daftar ulang rencananya pada 13 November 2020. Sedangkan untuk pengangkatan, rencananya pada bulan Desember 2020,” ucap Ihsan.
Bagi peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman hasil seleksi CPNS Ciamis agar segera menyiapkan berbagai dokumen. Mulai dari surat kelakuan baik dari kepolisian, surat lamaran tulis tangan, KTP, pas poto, Ijazah dan transkrip nilai tidak palsu. Kalau dalam pemberkasan ada yang palsu atau keterangan yang salah bisa saja digugurkan,” tegasnya. (Dang/R9/HR-Online)
Editor: Dadang