Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Bermodalkan iming-iming HP, tersangka WA (46), warga Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, tega mencabuli LF, perempuan yang masih berusia 16 tahun, dalam sebuah rumah kontrakan.
Tersangka menjalankan aksi cabulnya itu pada tanggal 21 Oktober 2020, sekitar pukul 12:00 WIB. Aksi cabulnya dilakukan dalam sebuah rumah kontrakan yang ia sewa di wilayah Kecamatan Langensari.
“Modus tersangka akan memberikan HP kepada korban apabila korban mau diajak bersetubuh,” ungkap Kapolres Kota Banjar, AKBP. Melda Yanny, saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Jum’at (30/10/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan tentang adanya kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh tersangka WA.
Baca Juga : Seorang Bocah di Kota Banjar Jadi Korban Pencabulan Predator Anak
Selanjutnya, timsus Polres Kota Banjar melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku pada tanggal 27 Oktober 2020, di rumahnya.
“Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan membawa ke Mapolres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP. Melda Yanny.
Dalam pengungkapan kasus pencabulan anak dengan modus bermodalkan iming-iming HP ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 64 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar. (Muhlisin/R3/HR-Online)