Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bawaslu Jabar soroti sosialisasi KPU Pangandaran untuk peningkatan partisipasi pemilih yang melibatkan Camat dan Kepala Desa, apalagi melibatkan lebih dari 50 orang. Komisioner Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi, menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 10 menyebutkan sosialisasi ini merupakan kewajiban KPU agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pemilihan nanti.
Akan tetapi, kata ia, secara porsi tidak boleh melebihi yang seharusnya, yakni masalah pemahaman regulasi dan teknis adanya hanya pada KPU. Ia khawatir bila secara teknis melibatkan kecamatan maupun desa berpotensi terjadi penyimpangan, bahkan bisa terjadi kampanye terselubung.
“Apalagi netralitas ASN, Pemdes, Kecamatan ini cukup rawan,” ujarnya kepada HR Online, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: KPU Pangandaran Ajak Camat dan Desa Sosialisasi Waktu Pencoblosan
Meski pihaknya mengapresiasi langkah untuk peningkatan angka partisipasi pemilih, namun antisipasi terjadinya pelanggaran juga sangat penting supaya tujuan dari sosialisasi tersebut dapat terwujud.
“Idealnya bukan saat kampanye sosialisasinya. Selain itu, protokol kesehatan juga wajib menjadi pertimbangan dalam berbagai kegiatan,” imbuhnya.
Penerapan prokes, ujarnya, harus menjadi standar penting bagi penyelenggara karena merupakan contoh bagi masyarakat.
Sehingga, dalam pertemuan maupun sosialisasi juga harus menjalankannya, seperti tidak boleh lebih dari 50 orang. “Giliran peserta taat malah penyelenggaranya yang tidak sesuai. Ini tidak etis. Apapun bentuknya, sosialisasi ataupun kegiatan lainnya itu tidak boleh lebih dari 50 orang. Ini semua demi berjalnnya Pilkada yang sehat,” pungkas Zaki. (Mad/R6/HR-Online)