Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sejumlah pelaku usaha kecil menengah (UKM) berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, Kamis (15/10/2020).
Kedatangan pelaku usaha tersebut, tiada lain untuk melakukan pendaftaran pengajuan bantuan Presiden (Banpres), bagi pelaku UMKM seluruh Indonesia.
Pasalnya, saat ini Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, telah memperpanjang batas pengajuan Banpres untuk UMKM sampai akhir bulan Oktober 2020.
Kabid Koperasi dan UMKM DKUKMP Kabupaten Ciamis, Ida Widiawati, mengatakan, perpanjangan Banpres UMKM itu sesuai surat edaran dari kementerian.
“Iya diperpanjang. Kami juga baru membuka kembali pengajuan dari tanggal 12 Oktober 2020, jadi baru 3 hari,” katanya kepada HR Online, Kamis (15/10/2020).
Ida menambahkan, sampai saat ini, setidaknya sudah ada 200 pelaku UKM yang telah daftar untuk mengajukan Banpres UMKM tersebut.
Menurut Ida, harusnya pengajuan Banpres ini beberapa waktu lalu dilanjutkan kembali. Namun, semua kabupaten dan kota komplen kepada kementerian. Karena, tidak ada dasar surat perpanjangan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
“Surat kementerian terdahulu hanya sampai minggu kedua September 2020. Namun ini malah diperpanjang, sedang suratnya tidak ada. Tapi, alhamdulilah saat ini sudah keluar suratnya langsung dari kementerian,” tuturnya.
Setelah surat tersebut keluar, barulah pihaknya menindaklanjuti surat tersebut ke Sekda Ciamis.
“Lalu kami sampaikan kepada para camat se Ciamis, untuk mensosialisakan perpanjangan tersebut ke pelaku UKM Ciamis,” ucapnya.
Ida menambahkan, untuk persyaratan pengajuan Banpres ini sama seperti sebelumnya. Antara lain, WNI, memiliki usaha mikro, mempunyai NIK KTP, bukan ASN atau pejabat BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
“Mudah-mudahan dengan adanya perpanjangan bantuan tersebut. Pelaku UKM yang kemarin belum mendapatkannya kedepan bisa dapat bantuan tersebut. Dan memanfaatkannya dengan baik sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
Pelaku UKM Ciamis Senang Pemerintah Memperpanjang Banpres
Sementara itu, Yahya, salah satu pelaku UKM warga Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, mengaku senang pemerintah memperpanjang pengajuan bantuan bagi UMKM. Pasalnya, untuk bantuan sebelumnya, Yahya tidak sempat untuk mengajukan karena melebihi batas waktu.
“Mudah-mudahan saya bisa mendapatkan bantuan ini. Saya akan pakai untuk modal jualan kelontongan kembali. Karena, selama masa pandemi ini, jualan sepi,” ucapnya. (Ferry/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto