Aturan internet 7 negara yang super ketat, bahkan pelanggarnya bisa sampai dipenjara. Kita yang tinggal di Indonesia tentunya sangat beruntung. Pasalnya, negara ini tidak memiliki banyak pembatasan terhadap internet.
Wacana beberapa regulasi memang ada. Namun, sejauh ini penggunanya tidak menemui masalah ketika mengakses berbagai situs yang kamu perlukan.
Patut kita syukuri atas kebebasan tersebut, karena ternyata beberapa negara lain tak bisa merasakannya. Sebab, pemerintah negara tersebut menerapkan aturan yang ketat untuk akses internet.
Karena ketatnya aturan membuat banyak aplikasi serta situs yang diblokir. Ada pula yang khusus mengawasi segala tindak tanduk warganya pada dunia maya. Benar-benar tidak enak kan?
Lalu, negara mana saja yang menerapkan aturan internet yang ketat terhadap penggunanya itu? Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini daftar negaranya.
Baca Juga : HP Xiaomi Jaringan 5G, Internet Ngebut, Spesifikasi Paling Dicari
Aturan Internet 7 Negara Ini Sangat Ketat
Arab Saudi
Arab Saudi menjadi negara pertama yang menerapkan aturan untuk membatasi warganya dalam penggunaan internet. Interesting Engineering melansir bahwa, sebuah proxy yang berada di King Abdulaziz City for Science and Technology, mengelola dan menyaring semua traffic internet.
Negara tersebut memblokir semua situs atau topik yang mengandung informasi mengenai pornografi, penggunaan obat terlarang, perjudian, dan LGBT.
Bukan hanya itu, negara ini juga melarang situs yang menentang aturan kerajaan Arab Saudi. Termasuk pula situs atau topik yang berafiliasi dengan Yaman, Iran, dan Syiria. Tercatat ada sebanyak 400 ribuan situs yang tidak boleh beroperasi dalam negara Saudi.
Iran
Ketatnya aturan internet di 7 negara, salah satunya adalah Iran. Bahkan, pemerintah Iran sudah membuat pernyataan tegas kepada warganya.
Dalam pernyataannya itu, Iran tidak ingin warganya terpengaruh oleh negara Barat. Karena itulah Pemerintah Negara Iran membatasi akses warganya terhadap YouTube, Facebook, Twitter, Telegram, serta semua platform yang berasal dari Barat.
Tak hanya itu, negara juga memblokir semua kritikan yang tertuju kepada pemerintah. Hal ini untuk menekan terjadinya jumlah protes pada internet.
Bahkan, Iran punya istilah “Halal Internet”. Istilah tersebut karena semua situs yang beroperasi di negara Iran aman diakses, tanpa pemblokiran dari pemerintah.
Baca Juga : Paket Internet Khusus Gamer dari Telkomsel, Bonus “Diamond” Gratis
Vietnam
Aturan internet 7 negara berikutnya yaitu Vietnam yang merupakan negara tetangga Indonesia. Vitenam memiliki aturan internet yang ketat.
Tetapi, negara tersebut memiliki regulasi internet yang lebih mengarah terhadap pembatasan kebebasan warganya beropini dalam dunia maya.
Pemerintah akan memberi Sanksi tegas kepada situs yang mengkritik pemerintahannya. Tak tanggung-tanggung, sanski tegasnya itu berupa berupa hukuman penjara.
Selain kritikan, pemerintah Negera Vietnam juga memblokir situs yang mengarah pada informasi kontroversional terkait pornografi, kekerasan, serta takhayul.
Tiongkok
Penerapan aturan internet 7 negera yang sangat ketat, salah satunya Tiongkok. Negara ini mendapat julukan sebagai The Great Firewall.
Julukan tersebut karena pemerintah Tiongkok melakukan sensor secara besar-besaran terhadap akses internet warganya.
Tiongkok sebagai negara Asia Timur itu sudah banyak memblokir situs dan aplikasi, seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Twitter.
Negara tersebut melakukan hal itu untuk menekan protes dan aspirasi yang menentang pemerintah. Karena itu, Tiongkok mengembangkan situ-situs serta aplikasi sendiri sebagai penggantinya.
Situs milik Tiongkok itu adalah Weibo untuk mengganti situs-situs media sosial buatan asing, kemudian, Baidu sebagai mesin pencarian, dan situs lainnya.
Ethiopia
Baca Juga: Pelanggan IM3 Ooredoo Kini Bisa Akses Viu Premium Sepuasnya Saat #DirumahAja
Ethiopia merupakan negara kecil di Afrika. Negara ini juga punya aturan pembatasan internet yang ketat akibat banyaknya protes serta konflik yang terjadi.
Karena itu, pemerintah Ethiopia memberlakukan larangan menyuarakan pendapat dalam dunia maya. Jika warganya ketahuan melakukan hal tersebut, maka ancamannya adalah sanski hukuman penjara.
Bahkan, koneksi internet dimiliki oleh negara, jadi pemerintah dapat memutusnya kapan saja. Pada tahun 2018, Freedom on the Net melaporkan bahwa, semua koneksi internet internasional tersentralisasi melalui Ethio Telecom.
India
Pemberlakukan aturan internet 7 negara yang super ketat juga berlaku bagi negara India. Pemerintah melakukan penyensoran terhadap internet seperti halnya metode yang Tiongkok terapkan.
Pemerintah India banyak memblokir situs dan aplikasi yang beroperasi, seperti Telegram, Reddit, situs-situs pornografi, bahkan aplikasi TikTok.
Pada tahun sebelumnya, India pun terlibat konflik dengan Facebook. Masalahnya karena India tidak setuju adanya sistem enkripsi pada aplikasi WhatsApp.
Pemerintah India menginginkan transparansi, sementara WhatsApp memang berkomitmen melindungi privasi para penggunanya melalui sistem tersebut.
Korea Utara
Korea Utara melakkan pembatasan penggunaan internet yang sangat ketat terhadap warganya. Bahkan, negara dengan pimpinan Kim Jong Un ini terbilang memiliki aturan paling banyak.
Pemerintah Korea Utara menyadap semua komputer dan smartphone warganya. Hal itu untuk memudahkan pemerintah memantau aktivitas masyarakatnya.
Selain itu, kendali semua koneksi internet sepenuhnya oleh pemerintah. Warganya tidak boleh berkomunikasi dengan orang di luar negara.
Korea Utara melarang keras akses situs serta konten hiburan internasional. Bagi warga yang melanggar bakal menerima hukuman sangat kejam. Bahkan bisa sampai eksekusi mati, hukuman penjara, atau hilang tanpa jejak. (R3/HR-Online)