Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 1.846 keluarga pemilik Kartu Pelindung Sosial (KPS) di Kelurahan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat mendapatkan bantuan sosial dampak Covid-19 tahap ketiga.
Penyaluran bantuan tahap 3 ini dilakukan di Aula Kantor Kelurahan Pataruman. Namun teknisnya, penyaluran bantuan digelar di 6 lingkungan.
Kasi Ekbang Kelurahan Pataruman, Yani Iswayanti, mengatakan, pembagian dilakukan di 6 lingkungan yang ada di Kelurahan Pataruman. “Bantuannya berupa 15 Kg beras dan uang sebesar Rp 100 ribu,” katanya, Jum’at (2/10/2020).
Pembagian bantuan, lanjut Yani, akan dikirimkan langsung ke titik temu pembagian di tiap lingkungannya tanpa harus mengantri ke Kelurahan.
“Sesuai dengan aturan Prokes (protokol kesehatan) tidak boleh ada kerumunan massa. Makanya pembagian akan diantar ke tiap titik temu peyaluran di tiap lingkungannya,” katanya.
Cara pembagian bantuan untuk keluarga di Pataruman Banjar seperti ini, kata Yani sudah dilakukan sejak penyaluran bantuan tahap pertama.
“Dari semenjak penyaluran pertama dulu kami mengirim langsung ke titik temu penyaluran, dan tidak dibagi di Kelurahan,” ucapnya.
Sementara itu, terkait pengurangan Bantuan yang tadinya 20 kg beras serta uang sebesar Rp 150 ribu menjadi 15 kg serta uang sebesar Rp 100 ribu, Yani menjelaskan hal itu seiiring dengan penerapan PSBB yang kini melonggar.
“Pada saat PSBB memang ketat sekali, sebab wabah Corona dalam keadaan tinggi penyebarannya. Makanya bantuannya pun besar dengan tujuan menekan masyarakat agar tidak keluar rumah,” katanya.
Namun, lanjut Yani, setelah ada pelonggaran aturan, di mana masyarakat bisa ke luar rumah untuk mencari nafkah, maka bantuan pun berkurang.
“Tidak ada keharusan diam di rumah, tapi masyarakat tetap harus mengikuti protokol kesehatan makanya bantuan jadi berkurang,” jelasnya.
Yani menambahkan, bagi masyarakat yang mencari nafkah di luar rumah, diimbau mematui 3M, yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak Hindari Kerumunan, dan Mencuci Tangan dengan Sabun. Protokol kesehatan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. (HND/R7/HR-Online)
Editor: Ndu