Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Raperda pariwisata Kota Banjar akan masuk pembahasan pada tahun 2020 ini. Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana, menanggapi soal belum adanya Perda yang mengatur tentang pariwisata.
Nana juga menegaskan, pihaknya menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pariwisata masuk dalam pembahasan Prolegda tahun ini.
“Saat ini masih dalam proses pembahasan. Tahun ini juga kita targetkan Raperda pariwisata bisa selesai,” katanya, kepada awak media, usai menghadiri acara panen sayur di Pataruman, Kota Banjar, Jum’at (11/09/2020).
Baca Juga : DPRD Kota Banjar Tetapkan Tiga Raperda
Adapun terkait kewenangan pengelolaan tiga aset wisata, yakni Lembah Pajamben. Situ Leutik, dan Taman Ecopark itu, lanjut Nana, sudah ada SK Wali Kota Banjar.
Dalam SK Wali Kota Banjar itu mengatur kewenangan pengelolaan tiga destinasi wisata tersebut. Hanya saja, untuk serah terima secara formalnya memang belum ada.
“Jadi sudah jelas, SK juga sudah ada tinggal, penyerahan secara tertulis atau formalnya saja. Dan untuk Situ Leutik, itu bukan dilimpahkan ke pemdes, tapi dikerjasamakan,” tandas Nana.
Baca Juga : Soal Simpang Siur Pengelolaan Wisata di Kota Banjar, Ini Kata Pengamat
Ia menambahkan, nantinya dalam Raperda tersebut juga mengatur tentang pengelolaan dan penataan. Selain itu, dalam pelaksanaannya, pihaknya akan memantau agar konsep pengembangannya terarah. Sehingga bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
“Setelah berjalan nanti, kita juga akan melakukan evaluasi dan monitoring. Sementara ini kita siapkan regulasinya dulu,” pungkas Nana.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPRK Kota Banjar, Tomy Subagja, mengatakan, untuk pengelolaaan tiga destinasi wisata Lembah Pajamben, Situ Leutik dan Taman Ecopark sampai saat ini belum ada pelimpahan kewenangan pengelolaan dari pihak pemkot.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan, mengatakan, aturan untuk kewenangan pengelolaan destinasi wisata Lembah Pajamben sudah tertuang dalam Perwalkot Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pariwisata.
Sedangkan, aturan untuk destinasi wisata Situ Leutik dan Taman Ecopark sudah tercantum dalam SK Wali Kota Banjar. (Muhlisin/R3/HR-Online)