Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Wartawan Tasikmalaya tidak diperbolehkan untuk meliput rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Kamis (24/9/2020). Sejumlah wartawan dari berbagai media, baik elektronik, Koran, maupun online terpaksa berkumpul di depan hotel tempat rapat pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya. Beberapa petugas dari Kepolisian terlihat berjaga di depan hotel dengan senjata lengkap.
Namun, tidak semua wartawan dilarang meliput. Wartawan dari salah satu media, bisa melenggang masuk ke tempat rapat pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya berlangsung. Sayangnya hanya satu wartawan itu saja yang boleh masuk, sementara wartawan lainnya terpaksa berkumpul di depan hotel, menunggu rapat pleno usai.
Baca juga: Daftar ke KPU Tasikmalaya, Azies Belum Lengkapi Harta Kekayaan
Ayi Drajat, wartawan dari salah satu media di Tasikmalaya, mengatakan ia tak bisa masuk ke ruang rapat pleno.
“Iya saya nggak bisa masuk, nggak dibolehin sama petugasnya. Karena katanya dibatasi yang boleh hadir di ruangan. Tapi yang bikin aneh, kok ada media yang boleh meliput,” katanya.
Seharusnya, kata Ayi, jika tidak diperbolehkan meliput, maka harusnya semua media tidak boleh masuk dan meliput acara tersebut.
“Ini kan aneh, kami jadi bertanya-tanya ada apa? Saya juga jadi bingung ketika salah satu media tayang, saya enggak, nanti yang dipertanyakan oleh redaksi kan saya sebagai wartawan di lapangannya,” kata Ayi.
Penjelasan Ketua KPU Terkait Wartawan Tasikmalaya Tak Boleh Meliput Rapat Pleno
Sementara itu, Zamzam Zamaludin, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, mengatakan, ada pembatasan peserta di dalam ruangan rapat pleno. Sehingga wartawan terpaksa tidak diperbolehkan masuk.
Baca juga: Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya AZIES-HARIS Daftar ke KPU
“Berdasarkan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa yang rapat mengikuti menjadi peserta dalam ruangan tersebut hanya pasangan calon yang disertai dengan LO serta Bawaslu dan dari KPU,” ungkapnya.
Menurut Zamzam, dalam ruangan saat pengundian nomoro urut calon Bupati itu tidak ada media satupun.
“Kebetulan terkait dengan pelaksanaannya kami bekerjasama dengan event organizer yang merupakan salah satu media di Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.
Zamzam menegaskan, tidak diperbolehkannya wartawan masuk ke area ruang rapat pleno bukan karena diskiminasi. Melainkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Rencana awalnya, kegiatan ini juga terbuka untuk rekan-rekan media, kemudian juga untuk tokoh masyarakat lainnya,” katanya.
Namun, lanjut Zamzam, ia mendapatkan telepon sekitar pukul 06.00 WIB. Telepon tersebut memberitahuan kepada Zamzam terkait aturan peraturan KPU yang terbit pada hari ini.
“Tadi pagi sekitar pukul enam pagi, kami mendapatkan peraturan KPU yaitu peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 yang mengubah seluruh rencana yang sudah disusun sejak awal,” katanya.
Zamzam mengatakan, KPU ingin semua pihak dapat menyaksikan rapat pleno terbuka.Tetapi karena aturan yang berlaku membatasi jumlah peserta rapat dalam ruangan.
“Kita tentu saja mematuhi dan mengikuti aturan yang ada. Jadi di dalam itu tidak ada satupun media. Tidak ada satupun media yang meliput, itu hanya EO saja. Kemudian teman-teman yang memegang alat multimedia itu kehumasan dari KPU Kabupaten Tasikmalaya,” tegasnya.
Zamzam menambahkan pihaknya ingin memastikan seluruh warga Kabupaten Tasikmalaya dapat mengakses kegiatan KPU. Termasuk rapat pleno pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati. “Namun, mohon maaf sekali bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno kali ini tidak semua insan media, insan jurnalis bisa meliput secara langsung,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online)