Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Tugu Tapal Batas Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, dengan Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, kurang mendapat perawatan. Tulisan pada tapal batas desa pun tertutup jamur sehingga mengakibatkan sulit terbaca.
Ironisnya, kondisi tapal batas tersebut sudah berlangsung lama dan tidak kunjung mendapat perbaikan.
Hasan, pengguna jalan asal Desa Purwasari, Selasa (15/09/2020), mengatakan, tugu perbatasan yang berada di batas Desa Ciakar dengan Desa Kawali tidak terawat.
Menurut Hasan, tulisan pada batas sudah hilang karena tertutup jamur. Pemerintah terkesan tidak memperhatikan kondisi perbatasan tersebut. Padahal tapal batas desa manfaatnya sangat besar karena sebagai suatu penanda wilayah.
Hasan menilai, seharusnya itu tugu tapal batas dirawat dan diperbaiki karena merupakan batas wilayah otonomi desa yang memberi ciri adat istiadat serta kebudayaan masing-masing daerah.
Baca Juga: Pembangunan Lantai 2 Masjid Jami Al-Ulum Cipaku Ciamis Dimulai
Kerusakan Tapal Batas Memprihatinkan
Adung, warga lainnya, mengatakan, keruaskan pada tapal batas desa atau kurangnya perawatan hampir terjadi dimana-mana.
Untuk menanggulangi kerusakan tapal batas desa diperlukan perhatian, keuletan serta pemahaman tentang adaministrasi wilayah.
Sebab, kata Adung, batas desa dapat menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas suatu wilayah desa, baik dari aspek teknis maupun aspek yuridis.
Bagi orang-orang yang sudah dewasa, kata Adung, dapat dipastikan akan mengetahui secara pasti batas wilayah.
Namun, berbeda dengan generasi muda, kemungkinan mereka tidak mengetahuinya, terkecuali tulisan pada tugu tapal batas dalam keadaan baik.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Cipaku, Kosasih, S.Ip,.MSI, melalui telepon selulernya, mengatakan, di wilayah Kecamatan Cipaku kegiatan tersebut sudah masuk rencana dalam tata ruang desa untuk tahun anggaran 2021.
Sebab, pembatasan batas desa adalah implementasi dari Undang-Undang No 4 tahun 2011 tentang informasi Geos Pasial dan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa.
Sementara itu, pantauan HR di lapangan, kerusakan pada tapal batas atau kurangnya perawatan bukan hanya terjadi di Desa Ciakar.
Akan tetapi sebagian besar tugu tapal batas desa di wilayah Kabupaten Ciamis wilayah utara banyak yang kondisinya sudah rusak. (dji/Koran HR)