Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Cara tukang chebu yang mencoba memperkosa seorang ibu muda di Kota Banjar beberapa waktu lalu, kini terungkap. Jajaran Polres Banjar, Polda Jabar mengamankan pelaku yang berinisial TS (18).
Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu terbukti melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap SP, warga Kelurahan/Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Dari hasil penangkapan tersebut terungkap cara tukang chebu melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban. Salah satunya dengan cara menindih badan korban saat korban tengah tidur dalam rumahnya.
Baca Juga : Tukang Chebu yang Coba Perkosa Ibu Muda di Banjar Ditangkap Polisi
Kapolres Banjar, AKBP. Melda Yanny, didampingi Kasat. Reskrim Polres Banjar, AKP. Budi Nuryanto, menjelaskan hal tersebut saat konferensi pers, Selasa (01/09/2020).
Tersangka TS alias tukang chebu, mencoba melakukan perbuatan tercela itu pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tersangka TS melakukan percobaan pemerkosaan dengan cara menindih badan korban, mencekik leher dan mencengkram pipi korban menggunakan tangan kanannya,” terang AKBP. Melda Yanny.
Baca Juga : Aksi Nekat Tukang Chebu, Coba Perkosa Ibu Muda di Kota Banjar
Dalam kasus ini, jajaran Satreskrim Polres Banjar juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian mini dress bercorak bunga berwarna ungu, putih, dan hijau milik korban.
Berikutnya, satu potong kaos tanktop warna hitam tanpa merek, satu buah topi merek Volcom milik pelaku, dan satu buah sepeda motor Honda Supra X warna hitam.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka TS terbukti melanggar pasal 53 jo pasal 285 KUH Pidana, dan atau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)