Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Tanahnya hilang tergerus pembangunan, warga Dusun Karangsari, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengeluh.
Sugeng, pemilik tanah yang tergerus oleh proyek pembangunan, mengatakan, sebelumnya tidak ada pemberitahuan, apalagi uang ganti rugi dari pihak pemerintah.
“Tanah milik saya yang terdampak salah satu proyek pembangunan itu luasnya 50 bata, lokasinya sekitar pinggir sungai. Proyek pembangunan saat ini masih berjalan. Tanah milik saya itu terbawa oleh pembangunan proyek. Namun sampai saat ini sama sekali tidak ada ganti rugi atau kompensasi dari proyek tersebut,” katanya, kepada HR Online, Kamis (24/09/2020).
Lanjut Sugeng, tanah seluas 50 bata yang hilang tergerus proyek pembangunan itu betul-betul miliknya. Ia pun menunjukkan surat tanah berupa SPPT.
Ia mengaku tanahnya hilang tergerus pembangunan. Termasuk pepohonan yang tumbuh di atasnya. Akibatnya, Sugeng mengalami kerugian yang cukup besar.
Pada saat pelaksanaan pengerukan sungai oleh alat berat berupa beco, tanah milik Sugeng menjadi tempat pembuangan lumpur dari sungai. Otomatis tanaman pohon miliknya pun semua mati.
Menurut Sugeng, sebelum pembangunan mulai berjalan, patok yang menjadi pembatas atau ciri dalam proyek tersebut tiba-tiba pindah ke tanah miliknya.
Yang bikin Sugeng lebih kaget lagi yaitu pada saat pemindahan patok. Pihak dinas terkait, dalam hal ini Dinas PU Kabupaten Pangandaran, tidak memberitahu kepada pemilik tanah mengenai pemindahan patok tersebut.
“Istri saya pernah menerima uang sebesar 750 ribu rupiah. Uang itu katanya untuk ganti rugi pohon yang rusak. Padahal pohon yang saya tanam itu sudah ada yang menawar sebesar 1,5 juta rupiah,” tutur Sugeng.
Baca Juga : Akses Jalan Pangandaran-Tasik Nyaris Putus Tergerus Longsor
Tanahnya Hilang Tergerus Pembangunan, DPU Janjikan Ganti Rugi
Sementara itu, Kabid. PSDA Dinas PU Kabupaten Pangandaran, Indra, membenarkan adanya proyek pembangunan di Kecamatan Sidamulih.
Namun, sebelum memulai proyek tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait. Termasuk pemerintah desa setempat dan warga.
Dengan adanya keluhan dari warga yang merasa tanahnya hilang tergerus pembangunan dalam proyek terebut, lanjut Indra, ke depan pihaknya serta pihak terkait lainnya akan memusyawarahkan dan duduk bersama. Termasuk dengan pemerintah desa dan pemilik tanah.
“Selanjutnya akan kita berikan ganti rugi untuk pohon yang rusak dan tanah milik warga yang terbawa oleh proyek pembangunan tersebut. Hal itu jika memang terbukti di lapangan,” ujarnya.
Adapun untuk penggantian kepada warga yang merasa tanahnya terdampak proyek pembangunan, pihaknya akan menggantinya lagi dengan tanah seluas tanah yang tebawa oleh pembangunan.
“Hal tersebut akan kita musyawarahkan, dan untuk realisasinya nanti setelah pengerjaan proyeknya selesai. Kita juga tidak mau warga merugi dengan adanya proyek pembangunan. Namun, konotasinya mesti jelas dulu dan sesuai aturan serta prosedur,” tandas Indra. (Ntang/R3/HR-Online)