Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tanah hasil kerukan irigasi menumpuk di pinggir jalan. Tepatnya di sepanjang jalan mulai dari Bojongkantong, Kota Banjar, sampai ke Desa Sidaharja, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis.
Sejumlah warga terlihat leluasa mengambil tanah kerukan tersebut. Padahal dalam ketentuan, jika belum ada izin dari direksi dan pengawas, tanah itu belum boleh diambil.
PT KKPP, pelaksana pengerukan tanah irigasi di lokasi tersebut, melalui Humasnya, Widi Martin menjelaskan, dalam pengerukan pihaknya menggunakan dua metode.
“Pertama langsung diangkut dan yang kedua tanah disimpan dulu, dengan berbagai risiko,” katanya, Jum’at (25/9/2020).
Apabila tanah kerukan langsung diangkut oleh truk, lanjut Widi, risikonya adalah jalanan pasti akan licin. Hal ini lantaran tanah hasil pengerukan masih berair.
“Nantinya air dari tanah ini akan berceceran di jalan yang membuat jalan sangat licin dan juga berbahaya bagi pengendara,” jelasnya.
Karena itu, menurut Widi, metode kedua yang dipilih oleh PT KKPP dalam proses pengerukan irigasi di lokasi tersebut.
“Kami memilih metode yang kedua yaitu tanah kita simpan dulu di tanggul. Nanti jika sudah agak mengering, akan kita angkat. Jika ada ceceran tanah pun paling itu tanah yang kering dan tidak terlalu berbahaya. Itu pun nantinya akan langsung kami bersihkan,” jelasnya lagi.
Pihaknya memang memilih metode kedua dalam pengerukan tersebut. Hal itu lantaran sungai irigasi masih berair. Sehingga tanah kerukan disimpan dulu agar tidak berair dan berceceran di jalan.
Tanah Hasil Kerukan Irigasi Tidak Boleh Diambil Begitu Saja oleh Masyarakat
“Kami juga sering melihat masyarakat sedang mengambil tanah yang disimpan di pinggir tanggul. Padahal dalam ketentuan hal ini tidak boleh. Kami juga sudah memberi edukasi kepada masyarakat, bahkan kami sudah menegur berulang kali, namun tetap saja mereka mengambil tanah kerukan irigasi tersebut,” katanya.
Widi juga menambahkan, untuk tanah hasil pengerukan irigasi tersebut, pihaknya masih menunggu arahan dari direksi dan pengawas, terkait kapan dan di mana tanah itu akan diangkut.
“Ya walaupun apa yang dilakukan masyarakat itu bermanfaat bagi mereka. Mungkin ada sebagian masyarakat yang juga tidak tahu, bahwa tanah ini akan di kemanakan nantinya,” ujarnya.
Menurut Widi, rencananya tanah hasil kerukan dari irigasi tersebut akan dibuang ke tanah bengkok, yaitu tanah desa yang sudah direkomendasikan. Tanah bengkok tersebut berada di Desa Sidaharja.
“Kurang lebih tanahnya ada sekitar 1,5 hektar sampai 2 hektar. Dari desa juga sudah mengajukan kepada kami, dan kami juga sudah koordinasi kepada pihak terkait. Tinggal menunggu pelaksanaan saja. Pada intinya kami mengutamakan untuk keperluan umum dulu, seperti pesantren, sekolah, dan keperluan yang lainnya,” jelasnya.
Widi menambahkan jika ada yang memerlukan tanah tersebut untuk kepentingan umum, maka masyarakat bisa mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Procit.
“Kami harap jangan mengambil dulu tanah yang ada di tanggul. Karena kami akan mengutamakan keperluan umum terlebih dahulu. Selain itu juga kalau misalkan di jalan ada tanah berceceran kami mohon maaf. Namun di samping itu, kami tetap berusaha untuk langsung membersihkannya,” pungkasnya. (Aji/R7/HR-Online)